Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Eko Waloya bin (alm) Sabar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2080/M.3.41/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Waloya bin (alm) Sabar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    KESATU:
Bahwa Terdakwa Eko Waloya Bin (Alm) Sabar pada hari Minggu tanggal 01 Septemver 2024 pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal terdakwa yang dihubungi melalui handphone oleh saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi (penuntutan terpisah/splitsing) pada intinya bahwa terdakwa sepakat menjual narkotika golongan I jenis sabut kepada saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
-    Bahwa kemudian saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi mendatangi terdakwa di tempat kejadian dan terdakwa menerima uang dari saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi melalui transfer ke akun judi online milik terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket dalam plastik klip narkotika jenis sabu kepada saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi;
 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14656 gram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2535/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
-    BB – 5460/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjual Narkotika Golongan I jenis sabut tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
II.    KEDUA:
Bahwa Terdakwa Eko Waloya Bin (Alm) Sabar pada hari Minggu tanggal 01 Septemver 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal terdakwa yang dihubungi melalui handphone oleh saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono (penuntutan terpisah/splitsing) pada intinya bahwa terdakwa sepakat menjual narkotika golongan I jenis sabut kepada saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
-    Bahwa kemudian saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono mendatangi terdakwa di tempat kejadian dan pada saat tersebut terdakwa belum menerima uang dari saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono);
-    Bahwa kemudian datang petugas kepolisian Resor Grobogan mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang seharusnya paket tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono;
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik (salah satunya yang dijual kepada saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Almarhum) Partono) masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20219 gram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2535/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
-    BB – 5459/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mencoba menjual Narkotika Golongan I jenis sabut tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
DAN
III.    KETIGA:
a.    Pertama
Bahwa Terdakwa Eko Waloya Bin (Alm) Sabar pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal ketika saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi peredaran narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman mendatangi tempat kejadian;
-    Bahwa sampai di tempat kejadian, saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman mencurigai terdakwa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yag disimpan di saku celana terdakwa. Selanjutnya berdasarkan interogasi terhadap terdakwa, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa;
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20219 gram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2535/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
-    BB – 5459/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki Narkotika Golongan I jenis sabut tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau
b.    Kedua
Bahwa Terdakwa Eko Waloya Bin (Alm) Sabar pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 (sebelum dilakukan penangkapan) WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Wisata Tengah Sawah ikut Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal sebelum dikenakan penangkapan, terdakwa telah menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara berawal terdakwa merangkai alat hisap sabu yaitu memasangkan pipet kaca pada ujung sedotan plastik, dengan alat berupa botol kecil berisikan air hampir penuh lalu dipasangkan 2 (dua) buah sedotan plastik sebagai saluran uap sabu, kemudian terdakwa membakar ujung pipet kaca setelah sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu melalui ujung lain sedotan plastik;
 
-    Bahwa selanjutnya hari Minggu tanggal 01 September 2024 (saat dikenakan penangkapan) terdakwa yang telah berhasil memiliki ataupun menguasai sabu dengan berat bersih 0,20219 gram dengan maksud untuk disalahgunakan sendiri oleh terdakwa, namun belum sempat digunakan oleh terdakwa karena telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan dan sabu tersebut telah disita. Selain itu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian ditemukan 1 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang digunakan oleh terdakwa untuk menyalagunakan sabu tersebut;
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20219 gram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2535/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
-    BB – 5459/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 01 September 2024 pada pokoknya dengan indikator Positive: MET (Methamphetamine) sehingga dari hasil test urine terdakwa mengandung POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika;
-    Bahwa kemudian berdasarkan Rekomendasi Asesemen Terpadu an. Eko Waloya Bin (Alarmhum) Sabar No. R/0029/IX/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 4 September 2024 pada intinya menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya