Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2025/PN Pwd | 1.Thesa Tamara Sanyoto SH 2.Ardiansyah, S.H |
ANDI PRABOWO Bin SUBADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1456/M.3.41/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/M.3.41/Eoh.2/06/2025
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tepatnya Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI mendatangi rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang beralamat di Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan bermaksud untuk meminta tolong saksi saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) karena truk yang dikendarai oleh terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI rusak di daerah Desa Keyongan Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI menuju ke lokasi truk dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 dengan STNK An.SUMINAH, milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ; - Sesampainya di lokasi dimaksud maka saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) melakukan pengecekan terhadap truk dan ditemukan beberapa onderdil yang rusak, selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI membeli onderdil di toko terdekat dan memperbaiki truk tersebut, dan setelah mesin truk menyala, truk tersebut dikendarai oleh saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menuju rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ; - Selanjutnya sesampainya di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm), maka timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai barang milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dimana dengan menggunakan rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) untuk meminjam sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol: K-4535-BZ dengan alasan akan mengambil uang pengganti pembelian onderdil selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) sambil terdakwa dengan tipu muslihatnya menyampaikan akan menitipkan truk yang seolah-olah diakui oleh terdakwa bahwa truk tersebut adalah miliknya padahal truk tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain , kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang yang tergerak hatinya dan percaya dengan ucapan terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 miliknya kepada terdakwa dan terdakwa pergi meninggalkan saksi tersebut , selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tanpa seijin pemiliknya ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI maka membuat saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua -------- Bahwa terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap , bertempat di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tepatnya Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI mendatangi rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang beralamat di Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan bermaksud untuk meminta tolong saksi saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) karena truk yang dikendarai oleh terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI rusak di daerah Desa Keyongan Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI menuju ke lokasi truk dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 dengan STNK An.SUMINAH, milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ; - Sesampainya di lokasi dimaksud maka saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) melakukan pengecekan terhadap truk dan ditemukan beberapa onderdil yang rusak, selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI membeli onderdil di toko terdekat dan memperbaiki truk tersebut, dan setelah mesin truk menyala, truk tersebut dikendarai oleh saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menuju rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ; - Selanjutnya sesampainya di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm), maka terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol: K-4535-BZ dengan alasan akan mengambil uang pengganti pembelian onderdil selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) sambil terdakwa, kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol : K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 miliknya kepada terdakwa dan terdakwa pergi meninggalkan saksi tersebut ; - Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudari SUSI (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya setelah menggadaikan motor tersebut maka terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan terdakwa ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP ;
Penuntut Umum
Ardiansyah, SH. Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |