Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ardiansyah, S.H
ANDI PRABOWO Bin SUBADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/M.3.41/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PRABOWO Bin SUBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Logo Kejaksaan Republik Indonesia Terbaru, Beserta Maknanya | Fianosa -  Website Sumber Informasi Inspiratif

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN

Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi, Kabupaten Grobogan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/M.3.41/Eoh.2/06/2025

 

A.

IDENTITAS  TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

ANDI PRABOWO BIN SUBADI

 

NIK

:

3315080108870001

 

Tempat Lahir

:

Grobogan

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 01 Agustus 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Hangtuah Air Lokan RT 004 RW 004 Kel. Ranai Kota Kec.Bunguran Timur Kab. Natuna Prov .Kepulauan Riau Atau Desa Salursari RT 006 RW 005 Kec. Gabus Kab .Grobogan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.

PENAHANAN.

 

 

 

 

-

Penyidik

:

Ditangkap tanggal 07 April 2025

 

 

 

 

:

Ditahan sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 ;

 

 

 

 

:

Penahanan diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 06 Juni 2025 ;

 

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025

 

C.

D A K W A A N.

 

 

 

Pertama :

 

-------- Bahwa ia terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tepatnya Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

-       Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI mendatangi rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang beralamat di Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan bermaksud untuk meminta tolong saksi saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) karena truk yang dikendarai oleh terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI rusak di daerah Desa Keyongan Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI menuju ke lokasi truk dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 dengan STNK An.SUMINAH, milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ;

-       Sesampainya di lokasi dimaksud maka saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) melakukan pengecekan terhadap truk dan ditemukan beberapa onderdil yang rusak, selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI membeli onderdil di toko terdekat dan memperbaiki truk tersebut, dan setelah mesin truk menyala, truk tersebut dikendarai oleh saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menuju rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ;

-       Selanjutnya sesampainya di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm), maka timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai barang milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dimana dengan menggunakan rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) untuk meminjam sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol: K-4535-BZ dengan alasan akan mengambil uang pengganti pembelian onderdil selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) sambil terdakwa dengan tipu muslihatnya menyampaikan akan menitipkan truk yang seolah-olah diakui oleh terdakwa bahwa truk tersebut adalah miliknya padahal truk tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain , kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang yang tergerak hatinya dan percaya dengan ucapan terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 miliknya kepada terdakwa dan terdakwa pergi meninggalkan saksi tersebut , selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tanpa seijin pemiliknya ;

-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI maka membuat saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;

 

Perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap , bertempat di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) tepatnya Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

 

-       Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI mendatangi rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yang beralamat di Dusun Kradenan RT. 006 RW. 002 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan bermaksud untuk meminta tolong saksi saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) karena truk yang dikendarai oleh terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI rusak di daerah Desa Keyongan Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI menuju ke lokasi truk dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol :K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 dengan STNK An.SUMINAH, milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ;

-       Sesampainya di lokasi dimaksud maka saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) melakukan pengecekan terhadap truk dan ditemukan beberapa onderdil yang rusak, selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) dan terdakwa ANDI PRABOWO BIN SUBADI membeli onderdil di toko terdekat dan memperbaiki truk tersebut, dan setelah mesin truk menyala, truk tersebut dikendarai oleh saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menuju rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) ;

-       Selanjutnya sesampainya di rumah saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm), maka terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol: K-4535-BZ dengan alasan akan mengambil uang pengganti pembelian onderdil selanjutnya saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) sambil terdakwa, kemudian saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol : K-4535-BZ, warna hitam, tahun 2011 miliknya kepada terdakwa dan terdakwa pergi meninggalkan saksi tersebut ;

-       Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudari SUSI (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya setelah menggadaikan motor tersebut maka terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan terdakwa ;

-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAMUJI Bin SUYOTO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa ANDI PRABOWO Bin SUBADI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP ;          

 

 

Purwodadi, 12 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Ardiansyah, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya