INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
235/Pdt.P/2024/PN Pwd | JUMADI BIN YAHMO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan (KK) Kartu Keluarga yaitu JUMADI dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah MARTOREJO DJUMADI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |