Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa IMAM FIRMANSYAH Bin MURAWI, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Bubutan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB di DEWI MART yang lokasinya dekat dengan bendungan sedadi, saat terdakwa berkumpul bersama teman-teman terdakwa yaitu saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN, saksi MOH. IQBAL FERDIANSYAH Bin RUDI HARTONO, Sdr. GALANG, Sdr. MEMET, Sdr. DIMAS, dan saksi SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, kemudian diberitahu oleh Sdr. RAKA jika ada yang menantang perang sarung melalui akun instagram milik kelompok terdakwa yaitu GANG MISTERY dan yang menantang adalah akun instagram WEST BOY dari Karangrayung, yang kemudian disepakati untuk bertemu di Gapura perbatasan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr. RAKA untuk menghubungi anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO untuk bergabung dalam perang sarung tersebut, berselang 10 (sepuluh) menit, anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO datang dan membawa 2 (dua) senjata tajam jenis clurit warna ungu, kemudian berselang 5 (lima) menit, Sdr. RAKA datang dan terdakwa mengembalikan sepeda motor ke rumah saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN, dan ketika kembali lagi DEWI MART, terdakwa mengetahui ternyata sudah ada 4 (empat) buah senjata tajam yang rencananya berjaga-jaga dan membacok lawan saat perang sarung, kemudian setelah semuanya siap, terdakwa membonceng saksi SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, dan anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX yang saat itu posisi senjata tajam jenis clurit dan samurai sudah berada di atas sepeda motor dengan dibungkus sarung, kemudian saksi SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO dan terdakwa membawa keempat senjata tajam tersebut dengan cara menghampit pada samping kanan sepeda motor Yamaha NMAX, sedangkan saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN dan Sdr. MEMET berangkat terlebih dahulu untuk mengecek lokasi, setelah sampai di lokasi sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa melihat saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN dan Sdr. MEMET dikeroyok oleh sekelompok orang, kemudian saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN dan Sdr. MEMET putar balik ke arah Sedadi yang diikuti oleh terdakwa dan teman-temannya, sesampainya di jalan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, terdakwa dan kelompoknya di hentikan oleh beberapa orang dan sepeda motor yang dinaiki terdakwa bersama saksi SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, dan anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO hingga terjatuh dan dimassa oleh warga hingga menyebabkan kelompok terdakwa terpisah dan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tertinggal di jalan Dusun Bubutan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan;
- Bahwa dalam hal Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah samurai warna putih / silver, panjang 1 meter dengan gagang warna hitam beserta sarungnya; 1 (satu) buah clurit warna ungu, panjang 1 meter dengan gagang warna hitam; 1 (satu) buah clurit warna ungu, panjang 1 meter dengan gagang warna hitam; 1 (satu) buah corbek warna ungu, panjang 1 meter dengan gagang warna hitam, memiliki ujung yang runcing dan senjata tajam tersebut memiliki 1 (satu) sisi tajam tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan terdakwa sebagai pelajar.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948 1961 menjadi Undang-Undang----------------- |