Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Pwd EDI PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI PRAYITNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Ijazah Pemohon tercatat SUKARDI agar dirubah menjadi WARSITO sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Kepala Sekolah SD Negeri Kradenan Jetis, Ponorogo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jetis Ponorogo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Ijazah SD dan Ijazah SMP Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak