Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI KC Purwodadi Unit Gubug | Nanang Wijaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 273.651.910,00 | ||||
Petitum | Primair :
Tunggakan Pokok Rp. 249.900.000,- Tunggakan Bunga Rp. 23.751.910,-; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 2188/Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atas nama Supar dan Rubiyati, dengan luas ±222 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 01051/Gubug/2016 tanggal 04/02/2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; 9. Memerintahkan Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |