Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas bidang tanah berikut rumah yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Desa Jatipecaron RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah uang Rp. 771. 010.000.; ( Tujuh Ratus tujuh puluh satu juta sepuluh ribu Rupiah ) yang harus dibayar Tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah uang yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000; ( Tiga Milyar Rupiah ), setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan amar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau Bantahan.
- Menyatakan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap barang – barang milik Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Bilamana Pengadilan berpendapat lain , maka mohon Putusan yang seadil adilnaya |