Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHARIS MIZANUL FATA Bin SUWANTO bersama-sama dengan sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi (Dalam Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pranten RT.03 RW.03 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di Balai Desa Pranten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Ketika terdakwa diajak oleh Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi secara bersama-sama untuk pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Spm Honda Beat warna merah Putih No.Pol: H- 5728-AGE milik terdakwa. Kemudian Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi yang membonceng terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan mengatakan “AYO MELU AKU GOLEK BARANG NKO NEK ENTUK DUITE BAGI LORO KENO GAWE TUKU NGOMBEH NEH” (ayo ikut saya cari barang nanti kalau dapat uangnya bisa bagi dua buat beli minuman lagi, pokoknya ikut aku) dan terdakwa menanyakan “LHA NING NDI” (lah dimana) kemudian dijawab oleh Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi “WES POKOKE MELU AKU” (penting kamu ikut saya) dan akhirnya terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dengan kata “OKE”;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian dimana terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa tempat tersebut bukanlah rumah terdakwa ataupun Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi melainkan Kantor Balai Desa Pranten Kec. Gubug Kab. Grobogan. Kemudian Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi mengatakan kepada terdakwa “PENTING KOWE NGAWASI SEKITARE, AKU SING TAK MLEBU JUKUK BARANG” (penting kamu mengawasi sekitarnya dan aku yang tak masuk ke dalam ambil barang”, dan terdakwa menyepakatinya;
- Selanjutnya terdakwa segera mengawasi kondisi sekitar, sedangkan sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi masuk ke dalam suatu ruangan didalam kantor balai desa dengan merusak kunci pintu dan mendobrak pintu dan membawa 1 (satu) unit pompa air. Kemudian setelah terdakwa merasa perbuatannya dengan Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi berhasil, terdakwa segera mengatakan “AYO CEPAT”.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi (Dalam Pencarian Orang) mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) unit pompa air milik Desa Pranten yang diwakili oleh saksi ALI MAKFUD Bin MUSLIH yakni untuk Terdakwa dan sdr, BANYU FAJAR Bin MULYADI miliki sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa bersama dengan Sdr. Bayu Dian Fajar Bin Mulyadi (Dalam Pencarian Orang) dalam melakukan perbuatannya tidak ada ijin dari Kepala Desa/Perangkat Desa Pranten sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 dan Angka 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- |