Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/M.3.41/Eoh.2/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANISA SEPTA DWI CAHYATI ALS WULAN INDAH BINTI SUKARDI;
NIK : 3315165309940001;
Tempat lahir : Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 13 September 1994;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Trongso RT 004 RW 001 Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Pendidikan : SMP ( Tidak Lulus).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : pada tanggal 26 Februari 2025.
2. Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025.
Rutan/Lapas, tanggal 18 Maret 2025 s/d 26 April 2025.
Rutan/Lapas, sejak tanggal 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025;
C. DAKWAAN
PERTAMA,
----------Bahwa Terdakwa ANISA SEPTA DWI CAHYATI Als WULAN INDAH Binti SUKARDI, Pertama: dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 hingga bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Kedua: dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Ketiga: dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari hingga bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pulo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Keempat: pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang berniat untuk membuka usaha jual beli beras, maka terdakwa bersama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito (berkas perkara terpisah/splitsing) berusaha mencari penyedia beras dengan meminta kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) (berkas perkara terpisah/splitsing) untuk dikenalkan kepada pedagang beras diantaranya saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), saksi Rukinah Binti Nasoka, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, dan saksi Kasmijah Binti Rustam;
- Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito melakukan pengecekan kualitas beras, selanjutnya terdakwa secara berulang kali membeli beras dengan rincian berikut :
1. Awalnya terdakwa bersepakat untuk membeli beras milik saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) dengan harga pembelian beras per kilogram sekitar Rp. 12.700,- (dua belas ribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah). Bahwa kemudian dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025, terdapat pembelian beras sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) ton dengan harga yang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) sebesar 1.760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
2. Selanjutnya terdakwa bersepakat membeli beras kepada saksi Rukinah Binti Nasoka dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Kemudian dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 108 (seratus delapan) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Rukinah Binti Nasoka sebesar Rp. 874.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
3. Kemudian terdakwa membeli beras kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 23 (dua puluh tiga) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
4. Selanjutnya terdakwa membeli beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 23,5 (dua puluh tiga koma lima) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Kasmijah Binti Rustam sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah);
- Bahwa untuk menghindari pembayaran secara langsung atas pembelian beras tersebut, terdakwa menggunakan pembayaran atau pelunasan yang akan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari setelah pembelian;
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dan saksi SUKIMIN Bin SUKIMAN menerima beras dari pedagang beras, kemudian terdakwa menjual beras tersebut berulang kali kepada saksi Yulianti Binti Wagiyo dan saksi Sugiyem Binti Sariyun Alm dengan pembayaran secara tunai dan sebagian dibayarkan menggunakan rekening pribadi saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dengan nomor rekening 0076-01-001434-56-2 an. ATANG ISROHYADI sebagai sarana transaksi jual beli beras, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan materiil dengan sengaja tidak membayar beras yang telah diterima dari para pedagang beras yang telah dijual tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sekaligus memberikan imbalan kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito, sehingga terdakwa tetap tidak membayar pembelian beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran seluruhnya atas pembelian beras tersebut mengakibatkan kerugian bagi saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3. 214.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat belas juta rupiah).
------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ANISA SEPTA DWI CAHYATI Als WULAN INDAH Binti SUKARDI, Pertama: dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 hingga bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Kedua: dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Ketiga: dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari hingga bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pulo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Keempat: pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang berniat untuk membuka usaha jual beli beras, maka terdakwa bersama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito (penuntutan terpisah/splitsing) berusaha mencari penyedia beras dengan meminta kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) (berkas perkara terpisah/splitsing) untuk dikenalkan kepada pedagang beras diantaranya saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), saksi Rukinah Binti Nasoka, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, dan saksi Kasmijah Binti Rustam;
- Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito melakukan pengecekan kualitas beras, selanjutnya terdakwa secara berulang kali membeli beras dengan rincian berikut:
1. Pada bulan Desember 2024, terdakwa bersepakat untuk membeli beras milik saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) dengan harga pembelian beras per kilogram sekitar Rp. 12.700,- (dua belas ribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah). Bahwa kemudian, dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025, terdapat pembelian beras sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) ton dengan harga yang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) sebesar 1.760.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
2. Selanjutnya terdakwa bersepakat membeli beras kepada saksi Rukinah Binti Nasoka dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Kemudian dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 108 (seratus delapan) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Rukinah Binti Nasoka sebesar Rp. 874.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
3. Selanjutnya terdakwa membeli beras kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 23 (dua puluh tiga) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
4. Selanjutnya terdakwa membeli beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 terdapat pembelian beras sejumlah 23,5 (dua puluh tiga koma lima) ton yang belum dibayarkan secara keseluruhan oleh terdakwa kepada saksi Kasmijah Binti Rustam sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dan saksi SUKIMIN Bin SUKIMAN menerima beras dari pedagang beras, kemudian terdakwa menjual beras tersebut berulang kali kepada saksi Yulianti Binti Wagiyo dan saksi Sugiyem Binti Sariyun Alm dengan pembayaran secara tunai dan sebagian dibayarkan menggunakan rekening pribadi saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dengan nomor rekening 0076-01-001434-56-2 an. ATANG ISROHYADI sebagai sarana transaksi jual beli beras, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan materiil dengan sengaja tidak membayar beras yang telah diterima dari para pedagang beras yang telah dijual tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sekaligus memberikan imbalan kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito, sehingga terdakwa tetap tidak membayar pembelian beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito tersebut mengakibatkan kerugian bagi saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3. 214.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat belas juta rupiah).
------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa ANISA SEPTA DWI CAHYATI Als WULAN INDAH Binti SUKARDI, Pertama: dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 hingga bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Kedua: dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Ketiga: dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari hingga bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pulo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dan Keempat: pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang berniat untuk membeli beras dengan maksud untuk dijual kembali, maka terdakwa bersama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito (berkas perkara terpisah/splitsing) berusaha mencari penyedia beras dengan meminta kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) (berkas perkara terpisah/splitsing) untuk dikenalkan kepada pedagang beras;
- Bahwa kemudian baik terdakwa maupun saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) menyampaikan tawaran kerja sama pembelian beras kepada pedagang beras diantaranya saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), saksi Rukinah Binti Nasoka, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, dan saksi Kasmijah Binti Rustam, dengan mengaku bahwa terdakwa merupakan mitra atau terikat kontrak kerja sama dalam program makan gratis dari pemerintah selama 5 (lima) tahun dan terdakwa juga telah memiliki kerjaan di kabupaten Grobogan, Sragen, dan Yogyakarta sehingga nantinya pedagang beras akan memperoleh keuntungan yang banyak. Selain itu terdakwa juga menawarkan harga pembelian diatas harga pasaran sekitar Rp. 12.700,- (dua belas ribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah), namun terdakwa menyampaikan bahwa pembayaran dapat dilakukan 7 (tujuh) hari setelah pembelian beras. Bahwa atas keseluruhan penyampaian tawaran terdakwa tersebut membuat para pedagang beras menjadi yakin dan tertarik dengan untuk mengadakan kerja sama dengan terdakwa;
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito melakukan pengecekan kualitas beras, kemudian terdakwa secara berulang kali membeli beras dengan rincian berikut:
1. Awalnya terdakwa bersepakat untuk membeli beras milik saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) dengan harga pembelian beras per kilogram sekitar Rp. 12.700,- (dua belas ribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah). Kemudian dalam rentang waktu sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025, setelah saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) menyerahkan beras sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak membayar pembelian beras kepada saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm) sebesar 1.760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
2. Selanjutnya terdakwa bersepakat untuk membeli beras kepada saksi Rukinah Binti Nasoka dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Kemudian dalam rentang waktu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025, setelah saksi saksi Rukinah Binti Nasoka menyerahkan beras sejumlah 108 (seratus delapan) ton kepada terdakwa, namun terdakwa tidak membayar pembelian beras kepada saksi Rukinah Binti Nasoka sebesar Rp. 874.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
3. Selanjutnya terdakwa membeli beras kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu sejak tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025, setelah saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin menyerahkan beras sejumlah 23 (dua puluh tiga) ton kepada terdakwa, namun terdakwa tidak membayar pembelian beras kepada saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
4. Kemudian terdakwa membeli beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam dengan harga pembelian beras per kilogram Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah). Yang mana dalam rentang waktu tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025, setelah saksi Kasmijah Binti Rustam menyerahkan beras sejumlah 23,5 (dua puluh tiga koma lima) ton kepada terdakwa, namun terdakwa tidak membayar pembelian beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dan saksi SUKIMIN Bin SUKIMAN menerima beras dari pedagang beras, kemudian terdakwa menjual beras tersebut berulang kali kepada saksi Yulianti Binti Wagiyo dan saksi Sugiyem Binti Sariyun Alm dengan pembayaran secara tunai dan sebagian dibayarkan menggunakan rekening pribadi saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito dengan nomor rekening 0076-01-001434-56-2 an. ATANG ISROHYADI sebagai sarana transaksi jual beli beras, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan materiil dengan sengaja tidak membayar beras yang telah diterima dari para pedagang beras yang telah dijual tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sekaligus memberikan imbalan kepada saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito, sehingga terdakwa tetap tidak membayar pembelian beras kepada saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka;
- Bahwa ternyata terdakwa maupun saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito bukan merupakan mitra pemerintah atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah dalam program makan gratis melainkan hanya untuk merayu dan meyakinkan para pedagang beras untuk percaya memberikan beras dengan jumlah besar;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sukimin Bin Sukiman (Alm) dan saksi Atang Isrohyadi Bin Warsito tersebut mengakibatkan kerugian bagi saksi Kasmijah Binti Rustam, saksi Purjiyem Binti Alm. Saripin, saksi Warsiti Binti Suwardi (Alm), dan saksi Rukinah Binti Nasoka dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3. 214.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat belas juta rupiah).
-------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------
Purwodadi, 08 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
THESA TAMARA SANYOTO, SH.
Ajun Jaksa / 199504102019022009
|