Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR ARTAMAS 1.SUWONDO
2.NUR ASIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWONDO
2NUR ASIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.861.053,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada

Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.275.861.053,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Para Tergugat;

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan tanah dan/atau  bangunan berdasarkan :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1547/Guci, seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Guci, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 21-06-2016 (dua puluh satu juni dua ribu enam belas) Nomor 00330/Guci/2016 dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.10.16.03.00756, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor

Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 09-09-2016 (sembilan September dua ribu enam belas), tertulis atas nama pemegang hak 1. SUWONDO 2. NUR ASIAH 

(Para Tergugat), dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan nomor 03872/2022, dengan nama Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (pertama) yaitu PT. Bank Perkreditan Rakyat Artamas disingkat PT. BPR ARTAMAS;

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1551/Guci, seluas 78 m2 (tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Guci, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 21-06-2016 (dua puluh satu juni dua ribu enam belas) Nomor 00326/Guci/2016 dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.10.16.03.00752, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 15-09-2026 (lima belas september dua ribu enam belas), tertulis atas nama pemegang hak 1. SUWONDO 2. NUR ASIAH (Para Tergugat), dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan nomor 03844/2022, dengan nama Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (pertama) yaitu PT. Bank Perkreditan Rakyat Artamas disingkat PT. BPR ARTAMAS;

5. Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat II selaku istri dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak