Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2092/M.3.41/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?        Kesatu        

        Bahwa  terdakwa  Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono, (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024  bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi  yang berwenang dan mengadili  melakukan tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman  yaitu berupa  1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,14656 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :    

    -    Berawal sebelumnya terdakwa berada di rumah terdakwa di Dusun Pepe RT 03 RW 03 Desa Pepe Kec Tegowanu Kab Grobogan, terdakwa menghubungi teman terdakwa EKO WALOYA intinya terdakwa memesan untuk dibelikan narkotika jenis sabu senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), menurut teman terdakwa Sdr EKO WALOYA yang ada narkotika jenis sabu hanya paket hemat dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  
    -    Bahwa kemudian,terdakwa menuju tempat tinggal Sdr EKO WALOYA di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan, terdakwa bersama dengan teman terdakwa Sdr IKHSAN dan Sdr EKO WALOYA, pada saat itu terdakwa membayar uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr EKO WALOYA dengan cara transfer uang ke akun judi online milik Sdr EKO WALOYA senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut terkirim masuk ke akun Sdr EKO WALOYA pada hari Minggu, tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB, uang tersebut digunakan sesuai kesepakatan terdakwa dan Sdr EKO WALOYA, untuk uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu, lalu untuk Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah untuk digunakan modal main judi online bersama-sama antara terdakwa dan Sdr EKO WALOYA, setelah uang terkirim ke akun milik Sdr EKO WALOYA lalu Sdr EKO WALOYA menyerahkan 1 (satu) paket dalam plastik klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan narkotika jenis sabu terdakwa terima kemudian sempat terdakwa buka bungkus solasinya sehingga tinggal bungkus plastik klip, intinya narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sudah terdakwa terima. 
    -    Bahwa  terdakwa  tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman karena Narkotika golongan I.
    -    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli Tersangka Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi dari Sdr EKO WALOYA tersebut beratnya adalah +/- 0,14656 gram dan positif (+) mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2535 / NNF / 2024 tanggal 04 September tahun 2024.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 5460 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 6 (enam) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------
    
    atau        
    Kedua        

        Bahwa  terdakwa  Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono, (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024  bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi  yang berwenang dan mengadili  melakukan tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I   bukan tanaman  yaitu berupa  1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,14656 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :     

    -    Berawal sebelumnya Saksi Didit Dwi Martani Bin Djasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa meyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya Saksi Didit Dwi Martani Bin Djasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan mendatangi tempat tinggal Sdr. Eko Waloya dan melakukan pengamanan (penangkapan), setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) Paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih +/- 0,14656 gram, dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo 1812 warna hitam dengan nomor sim card 088983313951 yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
    -    Bahwa  terdakwa  tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
    -    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli Tersangka Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi dari Sdr EKO WALOYA tersebut beratnya adalah +/- 0,14656 gram dan positif (+) mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2535 / NNF / 2024 tanggal 04 September tahun 2024.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 5460 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 6 (enam) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
.

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;     
    

    atau        
    Ketiga        
        Bahwa  terdakwa  Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono, (dalam berkas perkara terpisah) sekira empat hari sebelum penangkapan paling tidak pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi  yang berwenang dan mengadili  melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :     

    -    Berawal sebelumnya terdakwa bersama Sdr. Eko Waloya dan Sdr. Ikhsan Wijayanto menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman, sedotan plastik, 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah terdakwa kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lalu Alat sedotan plastik yang ujungnya terdakwa pasang pipet kaca, dan langsung terdakwa bakar ujung pipet kacanya setelah sabu dimasukkan ke pipet kaca, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok dan di lakukan berulang kali sampai habis.
    -    Bahwa kemudian terdakwa bermaksud memakai Narkotika golongan I jenis sabu kembali dan sudah membelinya dari Sdr. Eko Waloya namun keburu di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Grobogan .
    -    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli terdakwa Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi dari Sdr EKO WALOYA tersebut beratnya adalah +/- 0,14656 gram dan positif (+) mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2535 / NNF / 2024 tanggal 04 September tahun 2024.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 5460 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 6 (enam) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    -    Bahwa setelah dilakukan test urine kepada tersangka Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi yang dilaksanakan pada tanggal 01 September 2024 di ruang Sat Resnarkoba Polres Grobogan dari hasil tes urine tersebut menunjukan tersangka Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi bahwa POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika METHAMPHETAMINE sebagi mana berita acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 01 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Eko Bambang Nurtjahjo, S.H., M.H.;Nrp. 72010394; Selaku Kasat Resnarkoba Polres Grobogan; Aiptu Gunarni, A.md.Kep., Nrp. 78110219; Selaku PS. KASIDOKES
    -    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.


    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;     
 

Pihak Dipublikasikan Ya