| Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa EPRIYANTO Bin SADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kawasan Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA yang beralamatkan di Jl. Purwodadi-Godong Turut Dusun Penganten Desa Putat Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Rumah menuju kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA dengan menggunakan sepeda ontel, terdakwa sudah memiliki rencana untuk melakukan pencurian kabel listrik. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di tempat parkir Kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA langsung memarkirkan sepeda onthelnya lalu berjalan masuk ke dalam area mesin pabrik Kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA. Selanjutnya Terdakwa menemukan kabel listrik yang bergelantungan yang berada di atas area mesin pabrik yang tingginya dapat diraih oleh terdakwa sehingga terdakwa meraih kabel tersebut dan langsung memotong, merusak sistem kelistrikan serta mengambil Kabel CCTV panjang sekira 4 meter, Kabel Instalansi dari Tiang PLN ke mesin Pabrik panjang sekira 10 meter, dan Kabel Instalansi Penggerak Mesin Pabrik panjang sekira 110 meter tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Andy Saputra selaku Direktur PT. SINAR UTAMA KARYA dengan 1 (satu) buah tang warna merah yang dibalut isolasi warna hijau yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, setelah Terdakwa selesai memotong kabel listrik tersebut, terdakwa memasukan kabel tersebut ke dalam karung sak warna putih. Kemudian datang Saksi Hardi Bin Parjo (Alm) dan Saksi Purnomo Jati Bin Sutejo yang melihat Terdakwa sedang memasukkan kabel listrik tersebut langsung menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, beberapa menit kemudian datang Anggota Polres Grobogan dan membawa Terdakwa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari PT. SINAR UTAMA KARYA yang mengakibatkan PT. SINAR UTAMA KARYA yang diwakili Saksi Tian Hermawan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Januari 2026 mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) serta mengalami kerusakan pada instalansi kelistrikan PT. SINAR UTAMA KARYA.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.----------------------------------------------------------------
Subsidair
-----Bahwa Terdakwa EPRIYANTO Bin SADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kawasan Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA yang beralamatkan di Jl. Purwodadi-Godong Turut Dusun Penganten Desa Putat Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Rumah menuju kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA dengan menggunakan sepeda ontel. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di tempat parkir Kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA langsung memarkirkan sepeda onthelnya lalu berjalan masuk ke dalam area mesin pabrik Kantor Batching Plant PT. SINAR UTAMA KARYA. Selanjutnya Terdakwa menemukan kabel listrik yang bergelantungan yang berada di atas area mesin pabrik yang tingginya dapat diraih oleh terdakwa sehingga terdakwa meraih kabel tersebut dan langsung mengambil Kabel CCTV panjang sekira 4 meter, Kabel Instalansi dari Tiang PLN ke mesin Pabrik panjang sekira 10 meter, dan Kabel Instalansi Penggerak Mesin Pabrik panjang sekira 110 meter tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Andy Saputra selaku Direktur PT. SINAR UTAMA KARYA, lalu terdakwa memasukan kabel tersebut ke dalam karung sak warna putih. Kemudian datang Saksi Hardi Bin Parjo (Alm) dan Saksi Purnomo Jati Bin Sutejo yang melihat Terdakwa sedang memasukkan kabel listrik tersebut langsung menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, beberapa menit kemudian datang Anggota Polres Grobogan dan membawa Terdakwa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari PT. SINAR UTAMA KARYA yang mengakibatkan PT. SINAR UTAMA KARYA yang diwakili Saksi Tian Hermawan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Januari 2026 mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |