Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Pwd Ardiansyah, S.H LULUT Bin MUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/M.3.41/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUT Bin MUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Lulut Bin Mudiono, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira

pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Utara Jembatan Sungai Lusi turut Desa Getasrejo Kecamatan Getasrejo Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, ““tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-          Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 pada saat Terdakwa Lulut Bin Mudiono sedang berkumpul dengan teman-temannya di Desa Pepe Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan kemudian Terdakwa dan teman-teman Terdakwa di ajak untuk melakukan perang sarung di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan ;

-          Bahwa sebelum berangkat menuju Lokasi perang sarung tersebut, Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit dengan panjang 30 cm berbahan besi stainless

 

2

 

dan gagang warna pelangi dengan cara berbonceng tiga bersama saksi PASYA SUHBRASTHA dan saksi MARCELLINUS ERLANGGA JUNIO PATITIS dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Genio warna hitam Nopol K-3463-AYF ;

-          Bahwa pada saat Terdakwa dan teman-teman sampai di utara Jembatan Sungai Lusi turut Desa Getasrejo, Kec. Getasrejo, Kab. Grobogan, saksi MARCELLINUS ERLANGGA JUNIO PATITIS memutarkan sarung sebagai tanda perlawanan dan memicu sekelompok pemuda menghampiri dan menyerang Terdakwa beserta rombongan kemudian Terdakwa beserta rombongan melarikan diri menuju pemukiman warga ;

-          Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah Celurit dengan panjang 30 cm berbahan besi stainless dan gagang warna pelangi tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya ;

 

Perbuatan terdakwa Lulut Bin Mudiono sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya