Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI Bank Rakyat Indonesia Unit Godong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Godong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108457710/5993/11/23 yang melanggar ketentuan klausula baku BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada Turut Tergugat I melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan Nomor 04932/2022 tanggal 25-07-2022 menjadi BATAL DEMI HUKUM dengan terdapat pelanggaran ketidaksesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur;
6. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi sengketa antara Debitur dengan Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak