INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | SULIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.235.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1641, Atas Nama SULIYO yang terletak di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 1950 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 302/V/19905.
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. Rp. 32.235.000,- (Tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Sisa Pokok Rp. 23.160.000,- (Dua puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah )
b.Sisa Bunga Rp. 9.075.000,- (Sembilan juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). Nomor 1641, Atas Nama SULIYO yang terletak di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 1950 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 302/V/19905 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I ;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |