Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.C/2024/PN Pwd | FAREZA WISNU WARDHANA, S.H., M.H | 1.DJONI BIN TANG ING DJOE 2.ANNIEK BINTI TAN ING DJOE |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | |||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.C/2024/PN Pwd | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/88/VIII/RES.1.2/2024 | |||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Perkara tindak pidana “barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 00.00 wib, Sedangkan letak tanah yang ada bangunan rumah dari kayu tersebut di Jl. Bhayangkara No. 40 Kp. Pilanglor RT 02 RW 08 Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan, Sdr. DJONI, Sdri.ANIEK dan sdri. ANITA (yang mengalami gangguan jiwa) menempati rumah diatas tanah milik ( 1. HANTINI UTOMO, 2. HANDAWATI UTOMO, 3. HANDOJO UTOMO, 4. MULYONO UTOMO, 5. ANINDITA UTOMO, dan 6.TOHA CAHYO UTOMO), setahu korban sejak lahir, Namun ketika korban akan menggunakan tanah tersebut dan korban meminta untuk mengosongkan rumah yang ada diatas tanah korban, mereka tidak mau meninggalkan atau pergi, bahkan menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka yaitu peninggalan orang tuanya, bahwa tersangka tidak memiliki surat atau bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut, dan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama pemilik 1). HANTINI UTOMO, 2).HANDAWATI UTOMO, 3). HANDOJO UTOMO, 4). MULYONO UTOMO, 5). ANINDITA UTOMO, 6). TOHA CAHYO UTOMO, dengan nomor hak milik : 3520 dengan luas : 780 M2 yang diterbitkan pada Tahun 2000.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian tanah dan bangunan seharga sekitar Rp.900.000.000 ( sembilan ratus juta rupiah).
Tersangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |