Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa Thohirin bin Sugiyo pada kurun waktu yang masuk dalam bulan September 2018 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat di Kantor CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan yang beralamatkan di turut Jl. A. Yani No. 325 A Nglejok – Purwodadi Grobogan Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa Thohirin Bin Sarno pada kurun waktu yang masuk dalam bulan September 2018 sampai bulan Mei 2019 bekerja di CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan yang beralamat di Ruko Perwita Regency Blok B No. 10 Jl. Parangtritis Km. 3,5 Yogyakarta 55187 dengan tugas dan jabatan sebagai Sales CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan, yang mana terdakwa dalam pekerjaan tersebut menerima gaji dan tunjangan dari CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan dari jabatanya tersebut sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya dan sebagai Sales terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yaitu melakukan penjualan kepada Pelanggan/Toko, melakukan penagihan kepada Pelanggan/toko yang sudah jatuh tempo, dan menerima uang dari Pelanggan/toko untuk disetorkan ke kantor CV. TANIJAYA UNGGUL ;
- Bahwa pada kurun waktu-waktu tersebut para pelanggan dari CV. TANIJAYA UNGGUL telah melakukan pengambilan barang-barang di CV. TANIJAYA UNGGUL dengan pembayaran secara cash/tempo dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari yang dititipkan melalui para sales di CV. TANIJAYA UNGGUL ;
- Bahwa selanjutnya pada waktu – waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa selaku Sales CV. TANIJAYA UNGGUL melakukan penagihan kepada toko – toko yang telah melakukan order produk dari CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan untuk toko / pelanggan yang melakukan pembayaran dengan cara diangsur atau dicicil dari Penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya dari hasil penagihan tersebut maka terdakwa menerima uang pembayaran dari 4 (Empat) toko / pelanggan tetap CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan dengan rincian antara lain sebagai berikut :
a. Saksi Sukardi bin Sarmidi dengan Nama Toko Barokah Tani melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan Jumlah barang sebanyak 9 (sembilan) item meliputi : Jagung Pertiwi 3 sebanyak 8 (delapan) Dus, Clincher sebanyak 4 (empat) Dus, Paket Anti Gulma 250 Ml sebanyak 30 (tiga puluh) Dus, Crousier sebanyak 2 (dua) Dus, Sidafos 200 Ml sebanyak 1 (satu) Dus, Jagung NK 212 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Dus, Jagung NK 7328 sebanyak 150 (seratus lima puluh) Dus, Talenta Jagung Manis sebanyak 1 (satu), Jagung Pertiwi 3 sebanyak 10 (sepuluh) Dus, dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 461.270.500,- (Empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dimana pembayaran dilakukan saksi Sukardi kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 04 Maret 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana nota nomor : H 180627, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 12 Maret 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 46.760.000,- (empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 181354, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan ;
3. Pada tanggal 01 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 151.916.500,- (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana nota nomor : T 180645, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
4. Pada tanggal 09 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 50.562.000,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 181373, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
5. Pada tanggal 23 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 6.560.000,- (enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T 181657 dan Rp. 5.472.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan nomor nota : H 181378, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang pembayaran dari Toko Barokah Tani yang tidak disetorkan terdakwa oleh terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 461.270.500,- (Empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
b. Selanjutnya Saksi Ngariyo Bin Yunus(Alm) dengan Nama Toko Agung Tani juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 4 (empat) Item meliputi : NOXONE 1 Liter jumlah 50 (lima puluh) Dus, NK 7328 sebanyak 50 (lima puluh) Dus, Jagung Bisi 18 Jumlah 10 (sepuluh) Dus, Jagung Pertiwi 3 sebanyak 10 (sepuluh) Dus , dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 144.300.000,- (seratus empat puluh empat Juta tiga ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 09 Desember 2018 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1704990, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 01 April 2019 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejunlah Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T 180647, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
3. Pada tanggal 19 Mei 2019 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T181669, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang dari Toko Agung Tani yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 144.300.000,- (seratus empat puluh empat Juta tiga ratus ribu rupiah).
c. Selanjutnya pelanggan lain yaitu Saksi SUGITO Bin Marno dengan Nama Toko Tani Makmur juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 4 (empat) Item meliputi : Paket Anti Gulma 250 Ml sebanyak 25 (dua puluh lima) Dus, Seetop 1 liter sebanyak 70 (tujuh puluh), NOXONE 1 Liter jumlah 5 (lima) Dus, Seetop 400 ml sebanyak 5 (lima) , dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 101.800.000,- (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Februari 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1705078, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 06 Maret 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) sebagaimana nota nomor H 181352, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
3. Pada tanggal 08 Mei 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor H 181389, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
4. Pada tanggal 27 Mei 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota H 181397, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga total dari Toko Tani Makmur yang tidak disetorkan terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGU Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 101.800.000,- (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah).
d. Selanjutnya pelanggan atas nama Saksi Sri Umiatun Binti Jaswadi dengan Nama Toko Sukma Tani juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 3 (tiga) Item meliputi : Allyplus 1 (satu) Dus, Bestxone 1 (satu) Dus, Sigma 1 (satu) Dus senilai Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pembayaran kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 09 September 2018 Toko Sukma Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp.3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1704957, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Sukma Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang dari Toko Sukma Tani yang tidak disetorkan terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp.3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga total uang setoran yang telah terdakwa terima dari para pelanggan pada waktu-waktu tersebut adalah sebesar Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah), dimana oleh terdakwa uang hasil Penagihan toko yang berjumlah Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) tersebut seharusnya terdakwa setorkan seluruhnya kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan namun terdakwa tidak menyetorkan uang sejumlah di atas sama sekali, yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajiban terdakwa sebagaimana SOP dari CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Thohirin bin Sugiyo yang dilakukannya secara berlanjut tersebut telah membuat CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Audit Internal CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan tanggal 15 Juli Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Saksi UMI MARDHIYANI (Admin), Saksi KHUSNAN (Sales) , Saksi HARI SUNCAHYO (Manager Sales Area Grobogan), dan sdr. JOKO PATMONO (Direktur CV. TANIJAYA UNGGUL
Perbuatan terdakwa Thohirin bin Sugiyo sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Thohirin bin Sugiyo pada kurun waktu yang masuk dalam bulan September 2018 sampai bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai 2019, bertempat di Kantor CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan yang beralamatkan di turut Jl. A. Yani No. 325 A Nglejok – Purwodadi Grobogan Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu sekitar September 2018 sampai bulan Mei 2019 bertempat di Kantor CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan yang beralamatkan di turut Jl. A. Yani No. 325 A Nglejok – Purwodadi Grobogan Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah terdakwa melakukan penagihan kepada toko – toko yang telah melakukan order produk dari CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan untuk toko / pelanggan yang melakukan pembayaran dengan cara diangsur atau dicicil dari Penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya dan dari hasil penagihan tersebut maka terdakwa menerima uang pembayaran dari 4 (Empat) toko / pelanggan tetap CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan dengan rincian antara lain sebagai berikut :
a. Saksi Sukardi bin Sarmidi dengan Nama Toko Barokah Tani melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan Jumlah barang sebanyak 9 (sembilan) item meliputi : Jagung Pertiwi 3 sebanyak 8 (delapan) Dus, Clincher sebanyak 4 (empat) Dus, Paket Anti Gulma 250 Ml sebanyak 30 (tiga puluh) Dus, Crousier sebanyak 2 (dua) Dus, Sidafos 200 Ml sebanyak 1 (satu) Dus, Jagung NK 212 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Dus, Jagung NK 7328 sebanyak 150 (seratus lima puluh) Dus, Talenta Jagung Manis sebanyak 1 (satu), Jagung Pertiwi 3 sebanyak 10 (sepuluh) Dus, dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 461.270.500,- (Empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dimana pembayaran dilakukan saksi Sukardi kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 04 Maret 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana nota nomor : H 180627, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 12 Maret 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 46.760.000,- (empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 181354, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan ;
3. Pada tanggal 01 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 151.916.500,- (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana nota nomor : T 180645, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
4. Pada tanggal 09 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 50.562.000,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 181373, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
5. Pada tanggal 23 April 2019 Toko Barokah Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 6.560.000,- (enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T 181657 dan Rp. 5.472.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan nomor nota : H 181378, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Barokah Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang pembayaran dari Toko Barokah Tani yang tidak disetorkan terdakwa oleh terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 461.270.500,- (Empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
b. Selanjutnya Saksi Ngariyo Bin Yunus(Alm) dengan Nama Toko Agung Tani juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 4 (empat) Item meliputi : NOXONE 1 Liter jumlah 50 (lima puluh) Dus, NK 7328 sebanyak 50 (lima puluh) Dus, Jagung Bisi 18 Jumlah 10 (sepuluh) Dus, Jagung Pertiwi 3 sebanyak 10 (sepuluh) Dus , dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 144.300.000,- (seratus empat puluh empat Juta tiga ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 09 Desember 2018 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1704990, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 01 April 2019 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejunlah Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T 180647, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
3. Pada tanggal 19 Mei 2019 Toko Agung Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : T181669, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Agung Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang dari Toko Agung Tani yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 144.300.000,- (seratus empat puluh empat Juta tiga ratus ribu rupiah).
c. Selanjutnya pelanggan lain yaitu Saksi SUGITO Bin Marno dengan Nama Toko Tani Makmur juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 4 (empat) Item meliputi : Paket Anti Gulma 250 Ml sebanyak 25 (dua puluh lima) Dus, Seetop 1 liter sebanyak 70 (tujuh puluh), NOXONE 1 Liter jumlah 5 (lima) Dus, Seetop 400 ml sebanyak 5 (lima) , dimana keseluruhan barang tersebut senilai Rp. 101.800.000,- (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), dimana pembayaran dilakukan kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Februari 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1705078, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
2. Pada tanggal 06 Maret 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) sebagaimana nota nomor H 181352, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
3. Pada tanggal 08 Mei 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor H 181389, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
4. Pada tanggal 27 Mei 2019 Toko Tani Makmur membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota H 181397, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Tani Makmur tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga total dari Toko Tani Makmur yang tidak disetorkan terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGU Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 101.800.000,- (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah).
d. Selanjutnya pelanggan atas nama Saksi Sri Umiatun Binti Jaswadi dengan Nama Toko Sukma Tani juga melakukan order barang dari CV. TANIJAYA UNGGUL dengan jumlah sebanyak 3 (tiga) Item meliputi : Allyplus 1 (satu) Dus, Bestxone 1 (satu) Dus, Sigma 1 (satu) Dus senilai Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pembayaran kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan melalui terdakwa pada waktu-waktu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 09 September 2018 Toko Sukma Tani membayar tagihan melalui terdakwa sejumlah Rp.3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana nota nomor : H 1704957, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari Toko Sukma Tani tersebut kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan;
Sehingga Total uang dari Toko Sukma Tani yang tidak disetorkan terdakwa kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan sejumlah Rp.3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga total uang setoran yang telah terdakwa terima dari para pelanggan pada waktu-waktu tersebut adalah sebesar Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah), dimana oleh terdakwa uang hasil Penagihan toko yang berjumlah Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) tersebut seharusnya terdakwa setorkan seluruhnya kepada CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan namun terdakwa tidak menyetorkan uang sejumlah di atas sama sekali, yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan ;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Thohirin bin Sugiyo yang dilakukannya secara berlanjut tersebut telah CV. TANIJAYA UNGGUL Cabang Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp. 710.950.500,- (Tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Thohirin bin Sugiyo sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
|