Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC PURWODADI UNIT PURWODADI KOTA 2 1.Endang Sri Wahyuningsih
2.Fadholi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC PURWODADI UNIT PURWODADI KOTA 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Sri Wahyuningsih
2Fadholi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.573.877,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1910547F/6014/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1910547F/6014/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 46.573.877,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 46.573.877,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 40.158.334,-
Tunggakan Bunga Rp. 6.415.543,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2204/Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, atas nama Fadholi dan Endang Sri Wahyuningsih dengan luas 380 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 47/Getasrejo/2002; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak