Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2024/PN Pwd PARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat PARMI agar diubah menjadi YATMI sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak