INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) | 1.Dian Puspitasariati 2.Fakhrudin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 53.358.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418, Atas Nama Sutjipto yang terletak di Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 2960 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 277/I/88;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 53.358.500,- (Lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Pokok Rp. 24.150.000,- (Dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Sisa Bunga Rp. 24.120.000,- (Dua puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Denda Rp. 5.088.500,- (lima juta delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418, Atas Nama Sutjipto yang terletak di Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Luas 2960 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 277/I/88; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |