Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA 1.Dwi Riayunita
2.Musonipin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Istanto.,SH.,MH.,CIL.,CRAPT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA
Tergugat
NoNama
1Dwi Riayunita
2Musonipin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.910.650,00
Petitum
1. Menyatakanmenerimagugatansederhana PENGGUGAT untukseluruhnya;
 
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian KreditNomor PK:047/KB/2022 tertanggal 26 Januari 2022 yang telah mengalami perubahan Addendum/Restrukturisasi, yaitu perubahan dengan nomor: 027/ADD/2022 tertanggal 26 Juli 2022;
 
3. Menyatakan tindakanTERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam PerjanjianKredit dengan Nomor PK: 047/KB/2022 tertanggal 26 Januari 2022 yang telah mengalami perubahan Addendum/Restrukturisasi, yaitu perubahan dengan nomor: 027/ADD/2022 tertanggal 26 Juli 2022 adalahperbuatanWanprestasi (ingkarjanji) terhadap PENGGUGAT;
 
4. Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhanRp.95.910.650,- (Sembilan puluh lima jutasembilan ratus sepuluhribuenam ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT denganrinciansebagaiberikut:
 
? Sisa PinjamanPokok = Rp.32.535.134,-
? Tunggakan Bunga = Rp. 2.560.000,-
? Denda = Rp. 60.815.516,-
=Rp. 95.910.650,-
(Sembilan puluh lima jutasembilan ratus sepuluhribuenam ratus lima puluh rupiah);
 
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 01324berdasarkanSurat UkurNomor: 00885/Terkesi/2019 tertanggal 13 April 2019 denganluas 63 m?2; atas nama Musonipin yang terletak di Desa Terkesi, KecamatanKlambu, KabupatenGrobogan;
 
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkandalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atauPENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT, apabiladiperlukandapatmenggunakanbantuankepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukumTERGUGAT atausiapasaja yang berhubungandenganperkarainiuntukpatuh dan tunduk pada PutusanPerkaraini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkarainisesuaidenganundang-undang.
Demikiangugataninidisampaikan, atasperkenandanperhatianKetuaPengadilanNegeri Purwodadidiucapkanterimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak