1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama anak Pemohon yang semula pada Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga tercatat ALTHARIZQI ELVINO RADEYA PRADIPTA agar dirubah menjadi ELVINO PRADIPTA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |