INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA | 1.RIYANTI 2.KASMIN |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 257.914.800,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian Kredit Nomor PK: 4724/KB/2020 tertanggal 14 Agustus 2020;
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit dengan Nomor PK: 4724/KB/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan Rp. 257.914.800,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
? Sisa Pinjaman Pokok = Rp. 56.000.000 ,-
? Tunggakan Bunga = Rp. 11.700.000 ,-
? Denda = Rp. 190.214.800 ,-
= Rp. 257.914.800,-
(Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 201 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 4888/1996 tertanggal 24 Juni 1996 dengan luas 1275 m?2; atas nama Kasmin yang terletak di Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan dalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atau PENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT, apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan kepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |