Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA 1.RIYANTI
2.KASMIN
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYANTI
2KASMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.914.800,00
Petitum
1. Menyatakan menerima gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian Kredit Nomor PK: 4724/KB/2020 tertanggal 14 Agustus 2020;
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit dengan Nomor PK: 4724/KB/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan Rp. 257.914.800,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
? Sisa Pinjaman Pokok = Rp.   56.000.000 ,-
? Tunggakan Bunga = Rp.   11.700.000 ,-
? Denda = Rp. 190.214.800 ,-  
= Rp. 257.914.800,- 
(Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 201 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 4888/1996 tertanggal 24 Juni 1996 dengan luas 1275 m?2; atas nama Kasmin yang terletak di Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkan dalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atau PENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT, apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan kepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak