Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/M.3.41/Eku.2/05/2025
a. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : SLAMET Als PITIK Bin SALIYO (ALM)
NIK : 3315130510690004
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 05 Oktober 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jengglong Barat Rt. 07 Rw. 07, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat (Lulus)
Lain-lain : -
b. Status Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan : 30 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025
Penahanan
Oleh penyidik : Sejak 30 Januari 2025 s.d. 18 Februari 2025
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak 19 Februari 2025 s.d. 30 Maret 2025
Perpanjangan oleh Ketua PN : Sejak 31 Maret 2025 s.d. 29 April 2025
Penahanan JPU : Sejak 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
c. Dakwaan
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SLAMET Als PITIK Bin SALIYO (ALM) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung es teh Bu Juminah beralamat di Lingkungan Jengglong Barat Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa SLAMET Als PITIK Bin SALIYO (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa) sekira pukul 22.00 WIB saat sedang duduk sendirian di sebuah warung es teh milik Saksi JUMINAH beralamat di Lingkungan Jengglong Barat Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, kemudian Terdakwa didatangi dan dilakukan penangkapan oleh Saksi ADITYA PUTRA PERDANA dan Saksi JOHAN ERWANDA (keduanya anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Grobogan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan judi jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa Uang tunai pecahan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Kertas Rekapan, 3 (tiga) pulpen Bolpoin hitam, 1 (satu) buah spidol warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna coklat muda langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa selanjutnya diketahui bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut, Terdakwa pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 30 Januari 2025 bertempat di warung es teh milik Saksi JUMINAH tersebut telah memberikan kesempatan permainan judi jenis togel dengan menawarkan atau menjual nomor judi togel hongkong kepada beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali dengan cara yaitu Terdakwa membuka penjualan nomor judi togel hongkong setiap pukul 21.00 WIB s.d. 22.00 WIB yang mana dalam perjudian togel hongkong tersebut disediakan 4 (empat) digit angka pilihan 0000 sampai dengan 9999 namun pembelinya tidak harus membeli 4 angka melainkan bisa 3 angka belakang atau 2 angka belakang dengan ketentuan pemberian hadiah sebagai berikut:
? Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- dan berlaku di kelipatannya;
? Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 400.000,- dan berlaku di kelipatannya.;
? Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 70.000,- dan berlaku di kelipatannya;
Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan buku catatan/buku tulis dan 3 (tiga) buah bolpoin warna hitam untuk mencatat angka yang di jagokan para pembeli dan besarnya pembelian angka yang telah dijagokan para pembeli, yang mana Terdakwa hanya melayani pembeli 2 (dua) angka saja, sementara untuk pembelian 3 (tiga) dan 4 (empat) angka akan dialihkan kepada penjual judi togel yang lain, setelah itu untuk angka yang keluar dapat diakses melalui internet dan apabila ada pembeli yang angkanya keluar tersebut maka akan menemui Terdakwa dan Terdakwa akan membayarkan dengan menggunakan uang Terdakwa.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penjualan nomor judi togel tersebut adalah untuk dijadikan mata pencarian agar memperoleh penghasilan sehari-hari berupa uang yang mana rata-rata setiap harinya Terdakwa memperoleh kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
? Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penjualan nomor judi togel tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SLAMET Als PITIK Bin SALIYO (ALM) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung es teh Bu Juminah beralamat di Lingkungan Jengglong Barat Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa SLAMET Als PITIK Bin SALIYO (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB yang sedang berada di sebuah warung es teh milik Saksi JUMINAH beralamat di Jengglong Barat Rt 07 Rw 07 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, kemudian pada saat itu Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara melakukan penjualan nomor judi togel hongkong kepada siapa saja yang ingin membeli nomor togel terhadap Terdakwa tersebut mulai pukul 21.00 WIB s.d. 22.00 WIB yang mana dalam perjudian togel hongkong tersebut disediakan 4 (empat) digit angka pilihan 0000 sampai dengan 9999 namun pembelinya tidak harus membeli 4 angka melainkan bisa 3 angka belakang atau 2 angka belakang dengan ketentuan pemberian hadiah sebagai berikut:
- Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- dan berlaku di kelipatannya;
- Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 400.000,- dan berlaku di kelipatannya.;
- Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 70.000,- dan berlaku di kelipatannya;
Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan buku catatan/buku tulis dan 3 (tiga) buah bolpoin warna hitam untuk mencatat angka yang di jagokan para pembeli dan besarnya pembelian angka yang telah dijagokan para pembeli, yang mana Terdakwa hanya melayani pembeli 2 (dua) angka saja, sementara untuk pembelian 3 (tiga) dan 4 (empat) angka akan dialihkan kepada penjual judi togel yang lain, setelah itu untuk angka yang keluar dapat diakses melalui internet dan apabila ada pembeli yang angkanya keluar tersebut maka akan menemui Terdakwa dan Terdakwa akan membayarkan dengan menggunakan uang Terdakwa.
? Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk sendirian di dalam warung es teh milik Saksi JUMINAH tersebut dan telah berhasil menjual angka judi togel kepada beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal hingga mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), Terdakwa didatangi oleh Saksi ADITYA PUTRA PERDANA dan Saksi JOHAN ERWANDA (keduanya anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Grobogan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa Uang tunai pecahan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Kertas Rekapan, 3 (tiga) pulpen Bolpoin hitam, 1 (satu) buah spidol warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna coklat muda langsung diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penjualan nomor judi togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang mana rata-rata Terdakwa memperoleh kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
? Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penjualan nomor judi togel tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Purwodadi, 14 Mei 2025
Penuntut Umum
RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN, SH.
AJUN JAKSA NIP. 199702232020122023
|