INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) | 1.M. Ahla Maarijil Hula 2.Roviatul Chasanah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 16.779.111,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 571, Atas Nama Rofiatul Chasanah yang terletak di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 365 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 14/Tlogotirto/2005;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 16.779.111,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 8.791.123,- (Delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 3.033.338,- (Tiga juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Denda Rp. 4.954.650,- (empat juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 571, Atas Nama Rofiatul Chasanah yang terletak di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 365 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 14/Tlogotirto/2005 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |