Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Pwd 1.Ayu Kisantika Efendi, S.H.
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
TASYA NUR AUDINA Binti TATANG SUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-771/M.3.41/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Kisantika Efendi, S.H.
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASYA NUR AUDINA Binti TATANG SUHENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa TASYA NUR AUDINA Binti TATANG SUHENDI pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 sampai dengan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang beralamatkan di Dusun Plumpungan RT 003 RW 003, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dan jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa yang merupakan pekerja kontrak dengan jabatan Customer Service pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sulursari, berniat untuk mencari calon nasabah seolah-olah Bank tempat terdakwa bekerja memiliki Program Tabungan dengan fee/ keuntungan sebesar 10% per bulan untuk meyakinkan para calon nasabahnya, padahal Bank BRI tidak memiliki Program Tabungan dengan fee sebesar 10% per bulan tersebut.
-    Kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) selaku ibu terdakwa untuk membantu Terdakwa mencapai target kerja dengan mencarikan Nasabah yang mau ikut program tabungan tersebut dengan keuntungan/Fee sebesar 10% per bulan. Mendengar permintaan terdakwa, Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) yang ingin membantu anaknya memenuhi target kerja mulai menawarkan ke teman-teman kantor Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) salah satunya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO. Kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm)  datang ke rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang merupakan ibu dari Saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO yang beralamatkan di Dusun Plumpungan RT 003 RW 003, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Setibanya di rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm), Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) menjelaskan kepada Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) terkait Program dari tempat Terdakwa bekerja yaitu Program Tabungan di Bank BRI dengan fee/keuntungan sebesar 10% per bulan. Untuk meyakinkan Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm), Terdakwa juga mengenakan ID card Bank BRI dan menawarkan kepada Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) untuk ikut Program Tabungan dengan dijanjikan fee/keuntungan sebesar 10% perbulan dengan berkata “Buk kalau memang mau ikut nabung sama saya sistemnya titip nabung di rekening saya selama 1 bulan nanti ada fee atau keuntungannya 10?n kalau mau ngambil tabungan 1 minggu sebelumnya harus bilang, nanti disiapkan”. Atas perkataan Terdakwa tersebut, Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) percaya dan tergiur dengan bujuk rayu terdakwa untuk mendapat fee/keuntungan yang besar. lalu langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “feenya kita hitung tertanggal besok ya tanggal 7”, lalu Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) pergi dari rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm);
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa datang bersama dengan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) untuk mengantarkan uang fee 10%  sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta rupiah). Kemudian Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nambah nabung lagi daripada uangnya hilang” dan Terdakwa juga mengatakan “njih mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng Bank BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai) lalu Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali percaya dan tergiur dengan yang bujukan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nambah nabung lagi, dari pada uang hilang nanti dirumah, amanah pokoknya” dan Terdakwa mengatakan juga “njih mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai), lalu Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa;
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan seperti yang lalu kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nabung lagi daripada uang hilang di rumah amanah pokoknya” dan Terdakwa juga mengatakan hal yang sama seperti yang lalu “njeh mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai). Kemudian saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), lalu Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) seperti yang lalu “mbah kalau mau nambah nabung lagi daripada uang hilang nanti dirumah amanah pokoknya” dan Terdakwa juga mengatakan “njeh mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai). Kemudian saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) memberikan uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut diterima oleh terdakwa, sehingga uang yang telah diserahakan oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kepada Terdakwa ialah sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan kepada anaknya Saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO kalau saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mau mengambil uang tabungan yang dimiliki oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dari Terdakwa, lalu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menjawab “ya mak mengko tak sampekke mbak NUR” (iya bu, nanti saya sampaikan ke mbak NUR) Selanjutnya setelah saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menemui saksi NUR HAYATIH, saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bahwa uang tabungan sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 1 Desember 2025;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) sedang berada di rumah datang ponakan saksi yaitu Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) dan mengatakan bahwa Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) mau meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan bahwa uangnya dibawa oleh temannya Saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) meminta Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) untuk ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO. Kemudian Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) pergi ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO. Tidak lama kemudian Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) datang lagi ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengatakan bahwa Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) sudah bertemu dengan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan mengatakan disuruh menunggu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) diajak oleh Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO bekerja, yang mana saat itu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) menunggu di dalam mobil, lalu datang Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) menemui saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) sambil mengatakan “mbah sabar ya sebentar saya gak bohong” dan dijawab oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “tenan yo mbak” (beneran ya mbak) dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) membalas “nanti ditransfer sabar dulu”. Beberapa saat setelah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) pulang sekira pukul 15.00 WIB Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) meminta nomor rekening kepada saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO memberikan nomor rekening istri Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) yang bernama Lilin Puji Utami dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditransfer oleh Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 pagi hari saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) meminta kepada saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO “kapan duite iso dijupuk iki wes tanggale opo seng disampekke NUR HAYATIH” (kapan uangnya bisa diambil, ini sudah jatuh tanggal tempo sesuai apa yang disampaikan NUR HAYATIH) dan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “ya mak mengko tak sampaikan ke mbak NUR” (Iya bu, nanti saya sampaikan ke mbak NUR) lalu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan kepada “mengko nek dikei duite kon ditransfer wae kenomor rekening mas JOKO ya” (Nanti kalau sudah diberikan, uangnya di transfer saja ke nomor rekening mas JOKO). Kemudian saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) menyampaikan yang diminta oleh saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO kepada Terdakwa. Namun Terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena program tabungan dengan fee/keuntungan 10% perbulan itu hanya rekayasa terdakwa sendiri, sedangkan uang yang telah diberikan saksi KUSRINI kepada terdakwa, seharusnya ditabungkan di Bank BRI namun tidak Terdakwa setorkan ke Bank BRI Unit Sulursari melainkan dipakai untuk pembayaran uang fee 10% yang Terdakwa janjikan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
-    Bahwa uang fee 10 % yang terdakwa berikan secara bertahap kepada Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) dengan jumlah sebesar Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) serta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada hari kamis tanggal 27 November 2025 merupakan uang yang sebelumnya disetorkan oleh Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) atau bersumber dari tabungan yang dititip Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm)  kepada terdakwa seakan-akan uang tersebut merupakan fee/keuntungan dari hasil tabungan untuk merayu dan meyakinkan saksi KUSRINI untuk menambah tabungannya, sehingga dari total uang sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) milik saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang disetorkan kepada terdakwa, uang yang telah Terdakwa serahkan kembali kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) ialah sebesar Rp.121.500.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). sehingga uang milik Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) yang tidak Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) yangmana telah dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan jumlah keseluruhan ± sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa TASYA NUR AUDINA Binti TATANG SUHENDI pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 sampai dengan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang beralamatkan di Dusun Plumpungan RT 003 RW 003, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dan jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang beralamatkan di Dsn. Plumpungan Rt. 03 Rw. 03 Ds. Banjardowo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Setibanya Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) dirumah Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm), lalu saksi NUR HAYATIH mengatakan kepada Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bahwa ada Program dari Bank BRI tempat Terdakwa bekerja yaitu program tabungan dengan fee/keuntungan sebesar 10?n terdakwa juga mengenakan ID Card Bank BRI kemudian mengatakan lagi “Buk kalau memang mau ikut nabung sama saya sistemnya titip nabung di rekening saya selama 1 bulan nanti ada fee atau keuntungannya 10?n kalau mau ngambil tabungan 1 minggu sebelumnya harus bilang, nanti disiapkan”. Kemudian Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) percaya dan menyerahkan uang uang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “feenya kita hitung tertanggal besok ya tanggal 7”, lalu Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) pergi dari rumah Saksi KUSRINI;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa datang bersama dengan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) untuk mengantarkan uang fee 10%  sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta rupiah). Kemudian Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nambah nabung lagi daripada uangnya hilang” dan Terdakwa juga mengatakan “njih mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng Bank BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai) lalu Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali percaya dan tergiur dengan yang bujukan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nambah nabung lagi, dari pada uang hilang nanti dirumah, amanah pokoknya” dan Terdakwa mengatakan juga “njih mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai), lalu Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa;
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan seperti yang lalu kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “mbah kalau mau nabung lagi daripada uang hilang di rumah amanah pokoknya” dan Terdakwa juga mengatakan hal yang sama seperti yang lalu “njeh mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai). Kemudian saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kembali memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bersama dengan anaknya yaitu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO sedang berada di rumah, Terdakwa dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) datang ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengantar uang fee 10% sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), lalu Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) seperti yang lalu “mbah kalau mau nambah nabung lagi daripada uang hilang nanti dirumah amanah pokoknya” dan Terdakwa juga mengatakan “njeh mbah amanah tanggung jawab kulo ben target e kulo teng BRI tercapai” (iya mbah, saya amanah tanggung jawab, biar targetnya saya di Bank BRI tercapai). Kemudian saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) memberikan uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut diterima oleh terdakwa, sehingga uang yang telah diserahakan oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) kepada Terdakwa ialah sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan kepada anaknya Saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO kalau saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mau mengambil uang tabungan yang dimiliki oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dari Terdakwa, lalu saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menjawab “ya mak mengko tak sampekke mbak NUR” (iya bu, nanti saya sampaikan ke mbak NUR) Selanjutnya setelah saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menemui saksi NUR HAYATIH, saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) bahwa uang tabungan sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 1 Desember 2025;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) sedang berada di rumah datang ponakan saksi yaitu Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) dan mengatakan bahwa Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) mau meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan bahwa uangnya dibawa oleh temannya Saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) meminta Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) untuk ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO. Kemudian Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) pergi ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO. Tidak lama kemudian Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) datang lagi ke rumah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan mengatakan bahwa Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) sudah bertemu dengan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan mengatakan disuruh menunggu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) diajak oleh Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) ke kantor saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO bekerja, yang mana saat itu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) menunggu di dalam mobil, lalu datang Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) menemui saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) sambil mengatakan “mbah sabar ya sebentar saya gak bohong” dan dijawab oleh saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “tenan yo mbak” (beneran ya mbak) dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) membalas “nanti ditransfer sabar dulu”. Beberapa saat setelah saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) pulang sekira pukul 15.00 WIB Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) meminta nomor rekening kepada saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO dan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO memberikan nomor rekening istri Saksi BAMBANG PURNOMO Bin MATARI (Alm) yang bernama Lilin Puji Utami dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditransfer oleh Terdakwa;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 pagi hari saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) meminta kepada saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO “kapan duite iso dijupuk iki wes tanggale opo seng disampekke NUR HAYATIH” (kapan uangnya bisa diambil, ini sudah jatuh tanggal tempo sesuai apa yang disampaikan NUR HAYATIH) dan saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO mengatakan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) “ya mak mengko tak sampaikan ke mbak NUR” (Iya bu, nanti saya sampaikan ke mbak NUR) lalu saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) mengatakan kepada “mengko nek dikei duite kon ditransfer wae kenomor rekening mas JOKO ya” (Nanti kalau sudah diberikan, uangnya di transfer saja ke nomor rekening mas JOKO). Kemudian saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) dan Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) menyampaikan yang diminta oleh saksi SRI MURYATI Binti SUYITNO kepada Terdakwa. Namun Terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena program tabungan dengan fee/keuntungan 10% perbulan itu hanya rekayasa terdakwa sendiri, sedangkan uang yang telah diberikan saksi KUSRINI kepada terdakwa, seharusnya ditabungkan di Bank BRI namun tidak Terdakwa setorkan ke Bank BRI Unit Sulursari melainkan dipakai untuk pembayaran uang fee 10% yang Terdakwa janjikan kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
-    Bahwa uang fee 10 % yang terdakwa berikan secara bertahap kepada Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) dengan jumlah sebesar Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) serta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada hari kamis tanggal 27 November 2025 merupakan uang yang sebelumnya disetorkan oleh Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) atau bersumber dari tabungan yang dititip Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) kepada terdakwa seakan-akan uang tersebut merupakan fee/keuntungan dari hasil tabungan untuk merayu dan meyakinkan saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) untuk menambah tabungannya, sehingga dari total uang sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) milik saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) yang disetorkan kepada terdakwa, uang yang telah Terdakwa serahkan kembali kepada saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) ialah sebesar Rp.121.500.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). sehingga uang milik Saksi NUR HAYATIH Binti HANAPI (Alm) yang tidak Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) yangmana telah dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi KUSRINI Binti SUMITRO ABRAN (Alm) dengan jumlah keseluruhan ± sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya