INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
227/Pdt.P/2024/PN Pwd | MARQOLIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Nikah tercatat 7 September 1981, dan nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat KARDI MADIYONO, Kartu Tanda Penduduk tercatat 31 Desember 1984 dan Kartu Keluarga tercatat 31 Desember 1984 dan nama orangtua Pemohon adalah EDI dan JAMILAH agar dirubah menjadi 15 Februari 1984, dari Ibu JAMILAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |