INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
131/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.DIDIK SISWOYO 2.SRIWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 44.123.152,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 851, Atas Nama SRIWATI Bin GIMAN yang terletak di Desa Taruman, Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 125 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 71/Taruman/2004;
5.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 44.123.152,- (Empat puluh empat juta seratus dua puluh tiga ) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 21.450.652,- (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
-Sisa Bunga Rp. 21.575.000,- (Dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
-Denda Rp 1.097.500,- (Satu juta Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 851, Atas Nama SRIWATI Bin GIMAN yang terletak di Desa Taruman, Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 125 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 71/Taruman/2004 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |