INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BKK PURWODADI (perseroda) | 1.MULYADI 2.SULASIH 3.RASMIDI 4.TRI WAHYUNINGTYAS |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.242.700,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/2/PK/TWG/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1707/Godan, seluas 2784 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00286/Godan/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 162.242.700,- (Seratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 151.083.150,- (Seratus lima puluh satu delapan puluh tiga juta seratus lima puluh rupiah);
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 10.543.650,- (Sepuluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 615.900,- (Enam ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1707/Godan, seluas 2784 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00286/Godan/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |