Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BKK PURWODADI (perseroda) 1.MULYADI
2.SULASIH
3.RASMIDI
4.TRI WAHYUNINGTYAS
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK PURWODADI (perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYADI
2SULASIH
3RASMIDI
4TRI WAHYUNINGTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.242.700,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/2/PK/TWG/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1707/Godan, seluas 2784 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00286/Godan/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 162.242.700,- (Seratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus  rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 151.083.150,- (Seratus lima puluh satu delapan puluh tiga juta seratus lima puluh  rupiah);
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 10.543.650,- (Sepuluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 615.900,- (Enam ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah);      
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1707/Godan, seluas  2784 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00286/Godan/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak