Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan. Untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3779, Atas Nama Bana Irawan dan Septa Dwi Rahayuningsih yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 87 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02543/Karangasem/2019 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 3612, Atas Nama Edy Syopian yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 2404 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01057/Tegalrejo/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 128.800.000 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 95.810.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 32.990.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3779, Atas Nama Bana Irawan dan Septa Dwi Rahayuningsih yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 87 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02543/Karangasem/2019 serta Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3612, Atas Nama Edy Syopian yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 2404 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01057/Tegalrejo/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|