INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
132/Pdt.P/2025/PN Pwd | SULIEM NUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula dalam Kartu Tanda Penduduk tercatat SULIEM NUR agar diubah menjadi SULIYEM;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |