Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT. BPR ARTAMAS | 1.SUWONDO 2.NUR ASIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 275.861.053,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.275.861.053,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Para Tergugat; 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan tanah dan/atau bangunan berdasarkan :
Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 09-09-2016 (sembilan September dua ribu enam belas), tertulis atas nama pemegang hak 1. SUWONDO 2. NUR ASIAH (Para Tergugat), dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan nomor 03872/2022, dengan nama Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (pertama) yaitu PT. Bank Perkreditan Rakyat Artamas disingkat PT. BPR ARTAMAS;
5. Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat II selaku istri dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |