KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29
Surat Dakwaan
Nomor Reg. Perkara : Pdm – 43/M.3.41/Eoh.2/07/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : Moh Sukma Gery Jabar Sidik bin Joko Santoso (Alm) ;
NIK : 3315050711000004 ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 07 November 2000 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan HM Sabar RT.03 RW.01 Kelurahan/Desa Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja ;
Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat ;
B. Penahanan :
- Penyidik : Terdakwa ditangkap tanggal 26 Mei 2024
- : Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2024 ;
- : Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024 ;
- Penuntut Umum : Terdakwa ditahan sejak tanggal 24 Juli 2024 Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024
C. Dakwaan :
Pertama :
Bahwa terdakwa Moh Sukma Gery Jabar Sidik Bin Joko Santoso (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 , bertempat di Trotoar depan Rumah Makan Nasi Padang Murah ikut Jalan R. Suprapto Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa Moh Sukma Gery Jabar Sidik Bin Joko Santoso (Alm) mengajak saksi MUKHAMAD PRAYOGO WICAKSONO, saksi ADIB RIZAL MUZAKKI, saksi GALANG SAPUTRA, saksi GILANG SAPUTRA, saksi BILAL ZULFIKA RAHMAD menuju ke Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan saksi ADRIAN MAULANA di alun-alun Purwodadi, dan sesampainya rombongan tersebut di Jalan R Suprapto lalu Terdakwa melihat saksi SEFIA HETIK NOVITASARI yang merupakan mantan pacar terdakwa sedang duduk di bangku trotoar bersama dengan saksi LINDU ANGGORO ASIH sehingga membuat terdakwa emosi karena rasa cemburu, kemudian terdakwa turun dari motor dan menghampiri saksi LINDU ANGGORO ASIH kemudian terdakwa memukul saksi LINDU ANGGORO ASIH dengan menggunakan kepalan tangan kosong terdakwa sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi LINDU ANGGORO ASIH hingga membuat saksi LINDU ANGGORO ASIH terjatuh terjatuh, kemudian saksi LINDU ANGGORO ASIH bangun kembali dan berlari kearah alfamart namun terdakwa mengejar saksi LINDU ANGGORO ASIH sambil mengeluarkan parang dari balik baju terdakwa, kemudian terdakwa membacokkan parang tersebut kearah kepala belakang saksi LINDU ANGGORO ASIH sehingga membuat kepala saksi LINDU ANGGORO ASIH terluka dan mengeluarkan darah ;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut maka membuat saksi LINDU ANGGORO ASIH mengalami luka yang tidak dapat sembuh kembali seperti semula (membekas), hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 0861/RSPR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fransiska Alias dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan terhadap LINDU ANGGORO ASIH Bin JOKO SULASMONO (Alm) pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala bagian tulang ubun-ubun, panjang kurang lebih enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, tepi rata ;
Kesimpulan :
• Telah diperiksa seorang laki-laki usia dua puluh empat tahun enam bulan dalam keadaan sadar ;
• Ditemukan luka robek pada kepala bagian tulang ubun-ubun ;
• Luka diatas diduga akibat benda tajam ;
• Luka tersebut tidak menyebabkan ancaman kematian ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (2) KUHPidana ;
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa Moh Sukma Gery Jabar Sidik Bin Joko Santoso (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 , bertempat di Trotoar depan Rumah Makan Nasi Padang Murah ikut Jalan R. Suprapto Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa Moh Sukma Gery Jabar Sidik Bin Joko Santoso (Alm) mengajak saksi MUKHAMAD PRAYOGO WICAKSONO, saksi ADIB RIZAL MUZAKKI, saksi GALANG SAPUTRA, saksi GILANG SAPUTRA, saksi BILAL ZULFIKA RAHMAD menuju ke Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan saksi ADRIAN MAULANA di alun-alun Purwodadi, dan sesampainya rombongan tersebut di Jalan R Suprapto lalu Terdakwa melihat saksi SEFIA HETIK NOVITASARI yang merupakan mantan pacar terdakwa sedang duduk di bangku trotoar bersama dengan saksi LINDU ANGGORO ASIH sehingga membuat terdakwa emosi karena timbul rasa cemburu, kemudian terdakwa turun dari motor dan menghampiri saksi LINDU ANGGORO ASIH kemudian terdakwa memukul saksi LINDU ANGGORO ASIH dengan menggunakan kepalan tangan kosong terdakwa sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi LINDU ANGGORO ASIH hingga membuat saksi LINDU ANGGORO ASIH terjatuh terjatuh, kemudian saksi LINDU ANGGORO ASIH bangun kembali dan berlari kearah alfamart namun terdakwa mengejar saksi LINDU ANGGORO ASIH sambil mengeluarkan parang dari balik baju terdakwa, kemudian terdakwa membacokkan parang tersebut kearah kepala belakang saksi LINDU ANGGORO ASIH ;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut maka membuat saksi LINDU ANGGORO ASIH mengalami kesakitan, hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 0861/RSPR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fransiska Alias dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan terhadap LINDU ANGGORO ASIH Bin JOKO SULASMONO (Alm) pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala bagian tulang ubun-ubun, panjang kurang lebih enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, tepi rata ;
Kesimpulan :
• Telah diperiksa seorang laki-laki usia dua puluh empat tahun enam bulan dalam keadaan sadar ;
• Ditemukan luka robek pada kepala bagian tulang ubun-ubun ;
• Luka diatas diduga akibat benda tajam ;
• Luka tersebut tidak menyebabkan ancaman kematian ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana ;
Purwodadi, 01 Agustus 2024.
Penuntut Umum,
Ardiansyah, S.H.
Jaksa Muda
|