Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Gubug 1.Muslikan
2.Suwarni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Gubug
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muslikan
2Suwarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.111.530,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107086152/5995/10/23 tanggal 18 Oktober 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 107086152/5995/10/23 tanggal 18 Oktober 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 240.111.530,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 240.111.530,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 200.000.000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 33.178.196,- 
Tunggakan Denda Rp 6.608.334,-
Tunggakan Denda Berjalan Rp 325.000,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 2029/Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, atas nama Muslikan dan Suwarni, dengan luas 620 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 993/Gubug/2015 tanggal 15-06-2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugatuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak