Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
1.RIKI FIRNANDA PUTRA bin SUPRIYANTO
2.RIZAL MAULANA bin SUWARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/M.3.41/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI FIRNANDA PUTRA bin SUPRIYANTO[Penahanan]
2RIZAL MAULANA bin SUWARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa terdakwa I RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO bersama-sama terdakwa II RIZAL MAULANA Bin SUWARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah) dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah) yang merupakan pembeli Obat tablet warna putih berlogo Y dari saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah), selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret tahun 2025 saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno mengajak terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim untuk mengedarkan obat tablet warna putih berlogo Y ke daerah Kec. Godong Kab. Grobogan dan Kec. Penawangan Kab. Grobogan dikarenakan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno berpindah rumah di daerah Kota Semarang. 
-    Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y dengan cara paket Obat tablet warna putih berlogo Y dikirimkan oleh saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno kepada terdakwa I, setelah terdakwa I menerima paket tersebut terdakwa I dan terdakwa II membuat paket per plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Obat tablet warna putih berlogo Y dan dijual dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim yang mengetahui bahwa terdakwa I telah menerima paket Obat tablet warna putih berlogo Y dari saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno akan meminta sebanyak 100 (seratus) butir kepada terdakwa I untuk diedarkan. Bahwa  terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim setelah mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y akan  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per paket yang telah diedarkan dan ketika keuntungan sudah terkumpul uang akan dikirimkan oleh terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim kepada saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno melalui Jasa Kirim Uang BRIlink.  
-    Bahwa dalam mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y dengan cara terdakwa I dan terdakwa II hanya menunggu Pembeli Obat tablet warna putih berlogo Y yang sudah pernah membeli kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian ketika  para pembeli menanyakan ketersediaan Obat tablet warna putih berlogo Y tersebut, para  pembeli Obat tablet warna putih berlogo Y tersebut dapat langsung datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II atau dapat berjanjian di tempat tertentu. 
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB, di Desa Jatilor tepatnya di warung kopi MARTIN ikut Dsn. Tempuran RT 02 RW 07 Ds. Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan. Terdakwa I didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar didaerah hukum Kabupaten Grobogan, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan Penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, dengan disaksikan oleh saksi SUPRIHATIN Bin SUPAR.
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN  berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
1.    1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" sebanyak  +/- 2000 (dua ribu) butir dan 1 (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg.????????????
2.    1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" 
-    Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa I terhadap 1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" sebanyak masing-masing +/- 1000 (seribu) butir, (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" merupakan obat tablet warna putih berlogo “Y”  milik saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno yang akan diedarkan oleh terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim. Kemudian saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN juga mengamankan terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto, saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno yang selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto, saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno beserta barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut. ????????????
-    Bahwa sebelum terdakwa I dan terdakwa II ditangkap, para terdakwa telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y”  kepada saksi AKBAR HANAISYA PUTRA Bin SUGENG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali dalam bulan Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah terdakwa II yang beralamatkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan dengan cara saksi AKBAR HANAISYA PUTRA Bin SUGENG langsung datang ke rumah terdakwa II, kemudian saksi AKBAR HANAISYA PUTRA Bin SUGENG memberikan Uang Tunai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II dan terdakwa II memberikan obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir. 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2132/NOF/2025, tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIYANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-5247/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-5248/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-5249/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-5247/2025/NOF dan BB-5249/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” serta BB-5248/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.    
-    Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.-----------------

                                                  
----------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------

KEDUA
-------Bahwa terdakwa I RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO dan terdakwa II RIZAL MAULANA Bin SUWARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan obat tablet warna putih berlogo “Y” salah satunya kepada kepada saksi AKBAR HANAISYA PUTRA Bin SUGENG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali dalam bulan Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah terdakwa II yang beralamatkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp.30.000,- (tiga pulu ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB, di Desa Jatilor tepatnya di warung kopi MARTIN ikut Dsn. Tempuran RT 02 RW 07 Ds. Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan. Terdakwa I didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar didaerah hukum Kabupaten Grobogan, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan Penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, dengan disaksikan oleh saksi SUPRIHATIN Bin SUPAR.
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN  berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
1.    1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" sebanyak @ +/- 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg.????????????
2.    1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" 
-    Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa I terhadap 1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" sebanyak @ +/- 1000 (seribu) butir, (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" merupakan obat tablet warna putih berlogo “Y”  milik saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno yang akan diedarkan oleh terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim. Kemudian saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN juga mengamankan terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto, saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno yang selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto, saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno beserta barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut. ????????????
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2132/NOF/2025, tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIYANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-5247/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-5248/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-5249/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-5247/2025/NOF dan BB-5249/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” serta BB-5248/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.  
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EKO WIDODO,S.FARM. APT Bin SOKIMAN menerangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim : Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN Telepon : +6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y yang masing – masing botol berisi -/+ 1000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama terdakwa I RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO dan terdakwa II RIZAL MAULANA Bin SUWARTO mengandung obat dengan kandungan yang ada dalam obat adalah TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDY tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan), tekanan darah meningkat, sakit kepala, mulut kering, penglihatan menjadi kabur juga dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri. Adapun yang berhak dan berwenang untuk melayani penyaluran sediaan farmasi obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDY tersebut adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang telah memiliki Surat Ijin Praktik  (SIP) sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
-    Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto, saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dan saksi Chusnul Arobiq Bin Muhamad Suwarno bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang.
  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya