Dakwaan |
I. KESATU:
Bahwa Terdakwa Suryo Subagiyo Alias Yoyok bin Rusdi, Pertama: pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Kedua: pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa ketika terdakwa dan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar (penuntutan terpisah/splitsing) dilakukan penangkapan oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Grobogan dan ditemukan barang bukti bukti masing-masing terdiri dari:
a. 24 (dua puluh empat) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih +/- 2.52051 gram yang dibungkus kertas di solasi warna kuning dalam kardus bekas amplop warna merah putih merk Merpati (ditemukan dari terdakwa);
b. 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih +/- 0.20219 gram yang di bungkus kertas yang di solasi warna kuning;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/penyelidikan lebih lanjut terkait dengan barang bukti tersebut ternyata ditemukan fakta sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, berdasarkan pertemuan secara langsung kemudian kesepakatan jual-beli narkotika Golongan I jenis Sabu antara terdakwa dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar berupa 1 (satu) paket sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana setelah terdakwa menerima uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar;
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, berdasarkan pertemuan secara langsung kemudian terjadi kesepakatan jual-beli narkotika Golongan I jenis Sabu antara terdakwa dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar berupa 2 (dua) paket sabu, yang mana pada saat tersebut terdakwa belum menerima uang pembayaran dari saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar tetapi terdakwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang diantaranya telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan milik terdakwa sendiri ternyata mengandung METAMFETAMINA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2535/NNF/2024 dan No. Lab.: 2535/NNF/2024 masing-masing tanggal 4 September 2024, dengan gabungan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 5459/2024 dan BB – 5461/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjual Narkotika Golongan I jenis sabut tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
DAN
II. KEDUA:
a. Pertama
Bahwa Terdakwa Suryo Subagiyo Alias Yoyok bin Rusdi pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di area Wisata Tengah Sawah Ikut Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman yang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar (penuntutan terpisah/splitsing), yang kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika (memiliki) narkotika golongan I jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat penggeledah di tempa tke;
- Bahwa saat hendak melakukan penggeledahan rumah di tempat kejadian, saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman mengetahui terdakwa mengambil dan melempar ke luar rumah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus kertas di solasi warna kuning dalam kardus bekas amplop warna merah putih merk Merpati;
- Bahwa kemudian saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berdasarkan interogasi terhadap terdakwa diketahui bahwa 24 (dua puluh empat) Paket Plastik klip kecil adalah milik terdakwa;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,52051 gram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2536/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 5461/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki Narkotika Golongan I jenis sabut tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
b. Kedua
Bahwa Terdakwa Suryo Subagiyo Alias Yoyok bin Rusdi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib (sebelum dilakukan penangkapan) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Wisata Tengah Sawah ikut Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal sebelum dikenakan penangkapan, terdakwa telah menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara berawal terdakwa merangkai alat hisap sabu yaitu memasangkan pipet kaca pada ujung sedotan plastik, dengan alat berupa botol kecil berisikan air hampir penuh lalu dipasangkan 2 (dua) buah sedotan plastik sebagai saluran uap sabu, kemudian terdakwa membakar ujung pipet kaca setelah sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu melalui ujung yang lain sedotan;
- Bahwa selanjutnya hari Minggu tanggal 01 September 2024 (saat dikenakan penangkapan) terdakwa yang telah berhasil memiliki sabu dengan berat bersih 2,52051 gram gram dengan maksud untuk disalahgunakan sendiri oleh terdakwa, namun belum sempat digunakan oleh terdakwa karena telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan dan sabu tersebut telah disita. Selain itu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian ditemukan seperangkat alat hisap (bong) yang digunakan oleh terdakwa untuk menyalagunakan sabu tersebut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,52051 gram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2536/NNF/2024 tanggal 4 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 5461/2024 berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 01 September 2024 pada pokoknya diketahui, berdasarkan indikator Positive: MET (Methamphetamine) maka hasil test urine terdakwa mengandung POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika;
- Bahwa kemudian berdasarkan Rekomendasi Asesemen Terpadu an. Suryo Subagiyo Alias Yoyok Bin Rusdi No. R/0027/IX/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 4 September 2024 pada intinya menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|