INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
228/Pdt.P/2024/PN Pwd | SUPRIHATIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 228/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yaitu yang semula dalam Kartu Keluarga tercatat SUPRIYANTI yang lahir di Grobogan, 08 Oktober 1983 dan nama orangtua Pemohon tidak tercatat agar dirubah menjadi SUPRIHATIN, yang lahir di Klaten, 08 Oktober 1983 dari pasangan KARJI dan RUBIYEM;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |