Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.Edy Susanto, SPD
2.Lestari Catur Agustyanti
PT. BPR BKK Purwodadi (Perseroda) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Susanto, SPD
2Lestari Catur Agustyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1khartika dwi chandra dioko, S.H., M.Kn.Edy Susanto, SPD
2khartika dwi chandra dioko, S.H., M.Kn.Lestari Catur Agustyanti
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BKK Purwodadi (Perseroda)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR: --------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; --------------
2.Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang berlamat di Jalan Siswamiharja No.40, Jetis Timur, Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah; ---------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang telah mengambil atau menarik secara paksa kendaraan objek jaminan fidusia milik Para Penggugat berupa bus: ---------------------------------------------------------------------------------------
Merk : Hino
Type : RK8JSKA-NHJ/R260
Jenis : Mobil Bus
Model : Bus
Warna : Kuning Kombinasi\
Nomor Rangka : MJERK8JSKCJN-14377
Nomor Mesin : J08EUFJ-38853
Nomor Polisi : K 1588 BZ
Atas Nama : PT. Zentrum Madu Kismo
tanpa ijin dan persetujuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika total sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateril kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika atas tekanan secara psikis yang dialami Para Penggugat sehingga mengganggu Para Penggugat dalam menjalankan aktivitas dan usahanya yang dinilai dan ditetapkan berupa uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakanya putusan yang dimaksud, terhutung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; --------------------
 
7.Menghukum Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat karena telah menarik paksa objek jaminan sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) karena tanpa persetujuan Para Penggugat, dimedia nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
8.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
 
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil
adilnya (ex aequa et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak