Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P – 29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-48/M.3.41/Eku.2/07/2024
A. Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap : Agus Prasetia Alias Batang Bin Wagimin.
Tempat lahir : Grobogan.
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 02 Mei 1992.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Sidorejo RT 04 RW 07 Desa Sedadi Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Domisili Dusun Kradenan RT 05 RW 01 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD (Sederajat).
NIK : 3315070205920009.
B. Riwayat Penangkapan Dan Penahanan:
a. Penangkapan : 01 Juni 2024;
b. Penahanan
- Penyidik : Rutan/Lapas, sejak tanggal 02 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan/Lapas, sejak tanggal 22 Juni 2024 s.d 31 Juli 2024;
- Penuntut Umum : Rutan/Lapas, sejak tanggal 24 Juli 2024 s.d 12 Agustus 2024;
C. Isi Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Agus Prasetia Alias Batang Bin Wagimin Pertama : pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada sautu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Ngembak RT 09 RW 01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, Kedua : pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.12 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Ngembak RT 09 RW 01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa, saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi dan saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Binti Alias Mira (Alm) Budi Santoso (Penuntutan terpisah/splitsing) dilakukan penangkapan oleh saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo yang ke 2 (dua) nya merupakan Anggota Kepolisian Resor Grobogan dan ditemukan barang bukti masing-masing terdiri dari :
a. 8 (delapan) botol plastik warna putih berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan +/- 8000 (delapan ribu) butir, 49 (empat puluh sembilan) plastik klip kecil berisi obat tablet berlogo “Y” dengan jumlah @ 10 (sepuluh) butir dan 6 (enam) strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg @ 10 (sepuluh) butir (ditemukan dari terdakwa)
b. 1 (satu) kotak warna biru bertuliskan SKMEI yang berisi 20 (dua puluh) plastik klip berisi sediaan farmasi jenis obat tablet berlogo “Y” @ 10 (sepuluh) butir (ditemukan dari saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi) ;
c. 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan +/- 1690 (seribu enam ratus sembilan puluh) butir dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet berlogo “Y” dengan jumlah @ 10 (sepuluh) butir (ditemukan dari saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Binti Alias Mira (Alm) Budi Santoso) ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti tersebut ternyata di temukan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.30 wib, telah terjadi kesepakatan jual-beli obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) antara terdakwa dengan saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi melalui telepon nomor +62 896-3705-7790, kemudian terdakwa menemui saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi dan menerima uang pembayaran obat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan obat warna putih logo “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi ;
b. Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.12 wib, telah terjadi kesepakatan jual-beli obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 2000 (dua ribu) butir seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Binti Alias Mira (Alm) Budi Santoso melalui pesan telepon nomor +62 896-3705-7790, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Alm) Budi Santoso dan menerima lunas pembayaran sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) kaleng yang berisi ± 2000 (dua ribu) butir obat warna putih logo “Y” kepada saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Alm) Budi Santoso ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang diantaranya sudah dijual/diedarkan terdakwa kepada saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi, saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Alm) Budi Santoso dan milik terdakwa sendiri ternyata mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan :
BB - 3708/2024/NOF ; BB - 3710/2024/NOF ; BB - 3711/2024/NOF ; BB - 3713/2024/NOF dan
BB - 3714/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”, dan BB 3712/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G (sediaan farmasi) ;
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan/dijual terdakwa kepada saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi dan saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Alm) Budi Santoso tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu karena kemasan dari obat tersebut tidak terbungkus dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena matahari secara langsung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua:
Bahwa terdakwa Agus Prasetia Alias Batang Bin Wagimin pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21. 45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo yang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saksi Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi dan saksi Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Alm) Budi Santoso (penuntutan terpisah/splitsing), yang kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa diduga melakukan praktik kefarmasian (menyimpan) obat keras daftar G ;
- Bahwa kemudian saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat penggeledahan di tempat kejadian didapatkan bahwa terdakwa menyimpan dalam rumah berupa 8 (delapan) botol plastik warna putih berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan +/- 8000 (delapan ribu) butir, 49 (empat puluh sembilan) plastik klip kecil berisi obat tablet berlogo “Y” dengan jumlah @ 10 (sepuluh) butir dan 6 (enam) strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg @ 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan:
BB - 3713/2024/NOF dan BB - 3714/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan BB 3712/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat tablet berlogo “Y” yaitu penyimpanan obat keras/daftar G tersebut tidak memiliki surat/sertifikat kompentensi atau keahlian di bidang kefarmasian ataupun surat kewenangan dari pihak yang berwenang (terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian atau kesehatan).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
2024
|