| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2026/PN Pwd | 1.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H 2.ARUM KURNIA SARI,SH |
1.Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi 2.Bambang Budi Santoso bin Janis |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-182/M.3.41/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi dan Terdakwa II Bambang Budi Santoso bin Janis, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir Babalu Cafe yang beralamat di jalan Gajah Mada Nomor 3 Lingkungan Nglejok Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
