Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Pwd 1.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
2.ARUM KURNIA SARI,SH
1.Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi
2.Bambang Budi Santoso bin Janis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-182/M.3.41/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
2ARUM KURNIA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi[Penahanan]
2Bambang Budi Santoso bin Janis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa I Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi dan Terdakwa II Bambang Budi Santoso bin Janis, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir Babalu Cafe yang beralamat di jalan Gajah Mada Nomor 3 Lingkungan Nglejok Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa berawal pada hari senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I Iwan Elmay Huda bin Paiman Mashudi mendatangi Terdakwa II Bambang Budi Santoso bin Janis berada di kamar kos yang beralamat di daerah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur untuk bersilaturahmi,saat itu para terdakwa saling mengobrol dan bercerita jika tidak mempunyai uang, karena Para terdakwa tidak mempunyai uang Terdakwa II mempunyai ide dan mengajak Terdakwa I untuk melakukan Pencurian 1 (satu) unit KBM Pick Up milik Babalu Cafe yang mana sebelumnya Terdakwa II pernah bekerja di tempat tersebut dan mempunyai Kunci duplikatnya setelah keduanya bersepakat untuk mengambil 1 (satu) unit KBM Pick Up merk Isuzu No Pol : terbaru K – 8658 – JC, selanjutnya para terdakwa langsung pergi menuju ke babalu Cafe yang beralamat di jalan Gajah Mada No. 3 Lingk. Nglejok Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan mengendarai 1 (satu) unit kbm Suzuki Skydrive milik Terdakwa I;
-    Bahwa Selanjutnya pada hari selasa, tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB sesampainya di babalu caffe, para terdakwa melihat 1 (satu) unit KBM Pick Up merk Isuzu No Pol : terbaru K – 8658 – JC, tahun 1995, warna putih, No ka : MHCTBR52BSC106968, No Sin : A106968 atas nama MOH ALI terparkir di halaman parkir Babalu Caffe, mengamati situasi sekitar terlihat sepi kemudian terdakwa I mengambil mobil pick up tersebut dengan cara membuka mobil pick up yang diparkir pada halaman terbuka Babalu Caffe dengan kunci duplikat yang telah terdakwa I siapkan sebelumnya lalu terdakwa I hidupkan kendaraan tersebut kemudian para terdakwa membawanya ke kos terdakwa I di daerah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dengan niat akan menjualnya untuk memperoleh keuntungan;
-    Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit KBM Pick Up merk Isuzu No Pol : terbaru K – 8658 – JC, tahun 1995, warna putih, No ka : MHCTBR52BSC106968, No Sin : A106968 atas nama MOH ALI beserta STNK tidak memiliki ijin dari saksi Yuli Juwanto Bin Suyono selaku pemilik kendaraan tersebut;
-    Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa mengakibatkan saksi Yuli Juwanto Bin Suyono mengalami kerugian sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.    

 

Pihak Dipublikasikan Ya