Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Pwd Ardiansyah, S.H ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-811/M.3.41/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
    Bahwa Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat dirumah Saksi BUDI HARTOYO yang beralamat di Dsn. Ngambak Kulon RT.002 RW.001 Desa Ngambakrejo, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :     

-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO BIN SAIFUL KUSNAN yang sebelumnya diminta oleh Sdr. ERIK FEBRIONO (DPO) untuk mencari mobil rental guna untuk dijual kepada Sdr. RAYAP (DPO), kemudian diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK.  3315041108940003 dengan identitas atas nama KASWADI HARIYONO, Tempat tanggal lahir Grobogan, 11 Agustus 1994, Alamat Dsn. Mliwang RT005 RW003 Ds. Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan, yang nantinya KTP tersebut akan digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dan selain itu juga terdakwa diberi uang oleh Sdr. ERIK FEBRIONO (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang jalan atau ongkos Terdakwa mencari mobil rental ;
-    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi BUDI HARTOYO yang beralamat di Dsn. Ngambak Kulon RT002 RW001 Desa Ngambakrejo, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan dengan maksud akan menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT milik Saksi ARIEF BUDIYANTO melalui Saksi BUDI HARTOYO selama 1 (satu) hari untuk dibawa ke daerah  Bandungan Kab. Semarang, dimana Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO pada saat itu mengaku bernama KASWADI HARIYONO, dan selanjutnya untuk keperluan syarat peminjaman mobil maka tersebut terdakwa menyerahkan identitas KTP atas nama KASWADI HARIYONO dengan NIK.  3315041108940003 dan selanjutnya setelah syarat-syarat rental mobil tersebut terdakwa penuhi kemudian Saksi BUDI HARTOYO memberikan kunci berikut STNK Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah Saksi BUDI HARTOYO dan membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT yang direntalnya, kemudian 1 (satu) Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT terdakwa jual kepada Sdr. RAYAP (DPO) didaerah Kabupaten Jepara sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seijin dari pemiliknya ;
-    Bahwa KTP atas nama KASWADI HARIYONO, Tempat tanggal lahir Grobogan, 11 Agustus 1994, Alamat Dsn. Mliwang RT005 RW003 Ds. Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan dengan NIK : 3315041108940003 adalah KTP yang tidak sesuai dengan Database Kependudukan atau tidak sesuai dengan aslinya, hal mana dikuatkan dengan surat dari Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : B/400.12/264/DISPENDUKCAPIL/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang mana surat tersebut menerangkan :
a.    Setelah kami lakukan pengecekan melalui Konsolidasi Database Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa data atas nama KASWADI HARIYONO dengan NIK : 3315041108940003 tidak ditemukan dalam database ;
b.    Dalam Database Kependudukan NIK : 3315041108940003 adalah milik orang lain (sebagaimana biodata terlampir) ;
c.    Adapun fotokopi KTP sebagaimana terlampir pada surat Saudara dengan NIK : 3315041108940003 atas nama KASWADI HARIYONO tidak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan ;
    Kemudian dalam lampiran Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : B/400.12/264/DISPENDUKCAPIL/2025 tanggal 24 Januari 2025 tersebut menerangkan bahwa NIK : 3315041108940003 adalah atas nama AHMAD MUZACHIR, Tempat tanggal lahir Grobogan, 11 Agustus 1994, Alamat : Dsn. Ketanggan RT001 RW007 Ds./Kel. Katong Kec. Toroh Kab. Grobogan ;
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi BUDI HARTOYO mengalami kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;

Perbuatan Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO BIN SAIFUL KUSNAN, sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP ;     

Atau
Kedua
    Bahwa Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat dirumah Saksi BUDI HARTOYO Dsn. Ngambak Kulon RT.002 RW.001 Desa Ngambakrejo, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :     

-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO BIN SAIFUL KUSNAN yang sudah mempunyai niat jahat datang ke rumah Saksi BUDI HARTOYO yang beralamatkan di Dsn. Ngambak Kulon RT002 RW001 Desa Ngambakrejo, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan menggunakan Motor Supra X, Warna Merah Hitam, Nopol : H-3692-EN yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dengan maksud akan menyewa mobil Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT milik Saksi ARIEF BUDIYANTO melalui Saksi BUDI HARTOYO, kemudian terdakwa pada saat itu dengan menggunakan rangkaian kebohongan mengaku bernama KASWADI HARIYONO yang beralamat di Dsn. Mliwang Ds. Kalimaro, dimana terdakwa yang menggunakan nama palsu menyampaikan kepada Saksi BUDI HARTOYO jika Terdakwa berniat menyewa mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT selamat 1 (satu) hari untuk dibawa ke Bandungan Kab. Semarang, kemudian sebagai jaminan dan agar tidak ketahuan kalau terdakwa telah memakai nama palsu dan martabat palsu maka Terdakwa menyerahkan KTP atas nama KASWADI HARIYONO dengan NIK : 3315041108940003. dan 1 (satu) unit Motor Supra X, Warna Merah Hitam, Nopol : H-3692-EN kepada Saksi BUDI HARTOYO dirumah Saksi BUDI HARTOYO, selanjutnya Saksi BUDI HARTOYO yang tergerak hatinya lalu memberikan kunci berikut STNK Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT tersebut yang berada digantungan kunci mobil, setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi BUDI HARTOYO dan membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT yang direntalnya dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seijin pemiliknya ;
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut maka telah membuat Saksi BUDI HARTOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 120,000,000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Perbuatan Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO BIN SAIFUL KUSNAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;     

Atau
Ketiga
    Bahwa Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN, pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul yang tidak dapat ditentukan waktunya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat didaerah Bandungan Desa Panggung, Kec. Kedung, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jepara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 KUHAP dimana tempat terdakwa ditangkap, ditahan dan kediaman sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Grobogan maka Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :     

-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO Bin SAIFUL KUSNAN datang ke rumah saksi BUDI HARTOYO dengan menggunakan Motor Supra X, Warna Merah Hitam, Nopol : H-3692-EN dengan maksud akan menyewa mobil Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT milik saksi ARIEF BUDIYANTO melalui saksi BUDI HARTOYO, kemudian terdakwa pada saat itu mengaku bernama KASWADI HARIYONO, kemudian terdakwa menyampaikan akan menyewa Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT selama 1 (satu) hari untuk dibawa ke Bandungan Kab. Semarang, selanjutnya sebagai persyaratan menyewa mobil maka terdakwa menyerahkan identitas berupa KTP atas nama KASWADI HARYONO dengan NIK : 3315041108940003 dan juga 1 (satu) unit Motor Supra X, Warna Merah Hitam, Nopol : H-3692-EN kepada saksi BUDI HARTOYO kepada saksi BUDI HARTOYO sebagai jaminan dalam menyewa mobil, selanjutnya saksi BUDI HARTOYO memberikan kunci berikut STNK Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT tersebut kepada terdakwa, dan setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi BUDI HARTOYO dan membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT yang direntalnya ;
-    Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2024 timbul niat jahat Terdakwa, mobil tersebut Terdakwa bawa ke jepara tepatnya didaerah Bandungan Desa Panggung, Kec. Kedung, Kab. Jepara selanjutnya terdakwa menemui Sdr. RAYAP (DPO) dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT yang ada dalam kekuasaannya tersebut tanpa seijin pemiliknya kepada Sdr. RAYAP (DPO), kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAYAP (DPO) dilokasi tersebut maka Terdakwa menerima uang dari Sdr. RAYAP (DPO) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai DP mobil tersebut, selanjutnya Sdr. RAYAP (DPO) memeriksa mobil tersebut dan setelah selesai memeriksa mobil tersebut maka Sdr. RAYAP memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk pelunasan mobil sehingga total keseluruhan harga 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, Warna Putih, Nopol : T-1282-FT milik saksi ARIEF BUDIYANTO yang dijual terdakwa tanpa seijin pemiliknya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan selanjutnya Terdakwa pulang menuju Semarang ;
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka telah membuat Saksi BUDI HARTOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 120,000,000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Perbuatan Terdakwa ANDHEKA BUDI PURWANTO BIN SAIFUL KUSNAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;     
 

Pihak Dipublikasikan Ya