Petitum |
-Mengabulkan Permohonan Untuk seluruhnya
-Menetapkan nama dan tahun lahir dalam Akta Kelahiran, KTP,KK dan Buku Nikah yaitu Hilyatun Nadliroh tahun 1969 dengan nama dan tahun lahir dalam sertifikat Hak Milik nomor 324/Bandungsari, tercatat atas nama Nadhiroh, tahun 1940 adalah beda nama dan tahun lahir adalah satu orang yang sama yaitu Hilyatun Nadliroh.
-Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen.
Membebankan biaya atas segala permohonan ini kepada Pemohon Demikian |