Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Pwd Wahyu Widiyanto, S.H., M.H. DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1095/M.3.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Widiyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


KESATU :
Bahwa  mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  bersama sama dengan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023,  di Jalan R. Suprapto (dekat simpang lima) Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di tempat lain Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang  mengakibatkan sesuatu luka berat  terhadap saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI yang ditandatangani oleh dr. REZA YUNITA SARI, NOMOR : 1671 / RSPR / XI / 2023, tanggal 22 November 2023 ,perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
             Bermula   dari saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN , terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO sedang nongkrong di trotoar depan Counter HP Sarana Multi Celular Simpang Lima Jln. R. Soeprapto Kel/Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, kemudian datang saudara saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX  menggunakan knalpot resing dengan suara bising, kemudian pada saat lewat tempat kejadian tersebut korban melihat teman korban yang bernama saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan sedang duduk nongkrong di atas trotoar dengan para pelaku yaitu mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN , terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO, karena itu korban langsung berhenti didepan teman korban tersebut. Setelah berhenti dan bertemu dengan temannya yaitu saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO, kemudian korban mengobrol dengan duduk di atas sepeda motor yang korban kendarai dengan jarak kurang lebih 3 meter. Pada saat korban berbicara dengan saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan dengan nada suara keras agak berteriak serta posisi korban berada di atas sepeda motor karena waktu itu sepeda motor masih dalam keadaan menyala, kemudian pelaku terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN datang mendekat dan menyuruh korban pergi karena menyangka bahwa sedang bertengkar mulut dengan terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN, kemudian saksi         AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI malah berkata      “ KOWE SOPO MELU-MELU” (“ KAMU SIAPA IKUT – IKUT”) , setelah korban berkata seperti itu tiba-tiba terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  dan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO langsung melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI,  dimana terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN Melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi sebelah kiri, dan mulut saksi pada saat saksi duduk di atas sepeda motor, selanjutnya menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai baqian kepala samping sebelah kiri korban dan kemudian Terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO  menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan mengenai muka bagian pelipis tengah korban,  sehingga korban mengalami luka-luka  dan kemudian dilerai oleh saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO,  dan saksi KAVIN SANDRA SASONGKO bin SANTOSO, dan saksi SYAIFUDIN AHMAD NOOR alias UDIN PENYOK bin NUR AKSIN dan dilarikan RS. Yakkum Purwodadi  untuk mendapatkan pengobatan
              Akibat perbuatan mereka terdakwa mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  bersama sama dengan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO), mengakibatkan saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertem korban luka atas nama  AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI yang ditandatangani oleh dr. REZA YUNITA SARI, NOMOR : 1671 / RSPR / XI / 2023, tanggal 22 November 2023, sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------
-    Pada pemeriksaan regio Dahi di antara kedua alis pasien didapatkan luka sobek dengan ukuran dua kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter.
-    Pada pemeriksaan gigi geligi didapatkan gigi seri depan atas terlepas dari soketnya
-    Pada pemeriksaan regio bibir bawah didapatkan luka sobek dengan ukuran satu kali nol koma satu kali nol koma satu sentimeter. -
-    Terdapat luka sobek pada daun telinga kanan bagian depan dengan panjang kurang lebih satu sentimeter.

             KESIMPULAN :
-    Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki berusia dua puluh dua tahun dalam kondisi sadar.
-    Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka sobek pada dahi, luka sobek pada bibir bawah, dan gigi seri depan kanan atas terlepas dari soketnya.
-    Luka-luka tersebut diatas diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Perbuatan mereka terdakwa (I) MUHAMAD ALWI RANGGA SAPUTRA Als PETET Bin MOHAMAD SAPUAN  bersama sama dengan terdakwa (II)  TRIAN YULIAN PAMUNGKAS Als KONATE Bin KAMBALI  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke  (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
                Bahwa  mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  bersama sama dengan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023,  di Jalan R. Suprapto (dekat simpang lima) Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di tempat lain Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan , menyuruh lakukan, turut serta melakukan penganiayaan  sehingga mengakibatkan luka berat dan rasa sakit terhadap saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI yang ditandatangani oleh dr. REZA YUNITA SARI, NOMOR : 1671 / RSPR / XI / 2023, tanggal 22 November 2023 ,perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
Bermula   dari saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN , terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO sedang nongkrong di trotoar depan Counter HP Sarana Multi Celular Simpang Lima Jln. R. Soeprapto Kel/Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, kemudian datang saudara saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX  menggunakan knalpot resing dengan suara bising, kemudian pada saat lewat tempat kejadian tersebut korban melihat teman korban yang bernama saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan sedang duduk nongkrong di atas trotoar dengan para pelaku yaitu mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN , terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO, karena itu korban langsung berhenti didepan teman korban tersebut. Setelah berhenti dan bertemu dengan temannya yaitu saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO, kemudian korban mengobrol dengan duduk di atas sepeda motor yang korban kendarai dengan jarak kurang lebih 3 meter. Pada saat korban berbicara dengan saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO dan dengan nada suara keras agak berteriak serta posisi korban berada di atas sepeda motor karena waktu itu sepeda motor masih dalam keadaan menyala, kemudian pelaku terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN datang mendekat dan menyuruh korban pergi karena menyangka bahwa sedang bertengkar mulut dengan terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN, kemudian saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI malah berkata  “ KOWE SOPO MELU-MELU” (“ KAMU SIAPA IKUT – IKUT”) , setelah korban berkata seperti itu tiba-tiba terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  dan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO langsung melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI,  dimana terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN Melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi sebelah kiri, dan mulut saksi pada saat saksi duduk di atas sepeda motor, selanjutnya menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai baqian kepala samping sebelah kiri korban dan kemudian Terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO  menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan mengenai muka bagian pelipis tengah korban,  sehingga korban mengalami luka-luka  dan kemudian dilerai oleh saksi MUHAMMAD RIDWAN YULIARTO PUTRO bin SUJANTO,  dan saksi KAVIN SANDRA SASONGKO bin SANTOSO, dan saksi SYAIFUDIN AHMAD NOOR alias UDIN PENYOK bin NUR AKSIN dan dilarikan RS. Yakkum Purwodadi  untuk mendapatkan pengobatan .
              Akibat perbuatan mereka terdakwa mereka terdakwa (I) DIVA HANDITYA PAHAMAGRAHMA Als ROSOK Bin DJASMAN  bersama sama dengan terdakwa (II) OVIEL ADITYA RIKO PRISADENA Bin HERI LISTIJANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO), mengakibatkan saksi AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertem korban luka atas nama  AL FATHIR CHOERON MAHAASIN ROSSYUMI Bin PONCO JATI SUNUSMO ADI yang ditandatangani oleh dr. REZA YUNITA SARI, NOMOR : 1671 / RSPR / XI / 2023, tanggal 22 November 2023, sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------
-    Pada pemeriksaan regio Dahi di antara kedua alis pasien didapatkan luka sobek dengan ukuran dua kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter.
-    Pada pemeriksaan gigi geligi didapatkan gigi seri depan atas terlepas dari soketnya
-    Pada pemeriksaan regio bibir bawah didapatkan luka sobek dengan ukuran satu kali nol koma satu kali nol koma satu sentimeter. -
-    Terdapat luka sobek pada daun telinga kanan bagian depan dengan panjang kurang lebih satu sentimeter.

             KESIMPULAN :
-    Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki berusia dua puluh dua tahun dalam kondisi sadar.
-    Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka sobek pada dahi, luka sobek pada bibir bawah, dan gigi seri depan kanan atas terlepas dari soketnya.
-    Luka-luka tersebut diatas diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Perbuatan mereka terdakwa (I) MUHAMAD ALWI RANGGA SAPUTRA Als PETET Bin MOHAMAD SAPUAN  bersama sama dengan terdakwa (II)  TRIAN YULIAN PAMUNGKAS Als KONATE Bin KAMBALI   Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1)  KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya