Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. S. MUSTOFA Bin MARTOTAWIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-501/M.3.41/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1S. MUSTOFA Bin MARTOTAWIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa S. MUSTOFA BIN (alm) MARTOTAWIYO,  pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2023, bertempat di kantor koperasi PT Amartha Mikro Fintek di Ds. Kradenan, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili : mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

                 Berawal pada hari Jum’at 23 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib pada saat terdakwa selesai membetulkan kunci pintu mobil yang tidak bisa dibuka, didaerah Pandanharum, Kec. Gabus Kab. Grobogan, terdakwa pulang dengan menaiki truk yang kebetulan lewat menuju kearah ke Ds. Kradenan, sesampainya di Ds. Kradenan terdakwa diturunkan di depan apotik Kradenan, oleh karena saat itu truk mengarah kebarat, lalu terdakwa turun melanjutkan dengan berjalan kaki dan sesampainya di depan koperasi PT Amartha Mikro Fintek di Ds. Kradenan, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, terdakwa melihat kantor yang dalam keadaan sepi dan tidak ada yang menjaga, setelah itu terdakwa masuk kedalam halaman koprasi melalui pintu gerbang yang saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa masuk melewati pintu samping kantor sebelah kiri, kemudian terdakwa mencongkel lubang kunci dengan menggunakan obeng yang dibawanya,  setelah pintu agak terbuka kemudian pintu terdakwa paksa dorong dengan kedua tangan terdakwa hingga pintu terbuka, setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam dan didalam koperasi tersebut keadaan gelap, setelah itu terdakwa menyalakan senter milik terdakwa, lalu terdakwa mencari barang-barang berharga akan tetapi terdakwa tidak menemukannya, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan dan terdakwa melihat ada brangkas, kemudian terdakwa berusaha membuka brangkas dengan cara menekan angka dibrangkas yang pertama namun terdakwa gagal dan yang kedua, terdakwa coba membuka dengan menekan atau mengetik angka *123456# setelah itu brangkas tersebut berhasil terbuka, lalu terdakwa melihat didalam brangkas terdapat 1 buah Laptop merk Asus dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto, lalu terdakwa mengambil Laptop merk Asus dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian disembunyikan didalam celana terdakwa pakai,  lalu terdakwa keluar kantor koperasi melalui pintu yang pertama kali terdakwa masuk dan setelah itu kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah terdakwa.

                 Selanjutnya keesokan harinya pada saat saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto masuk kerja di koperasi PT Amartha Mikro Vintek di Ds. Kradenan kemudian etika saksi akan membuka brangkas untuk mengambil laptop, setelah membuka brangkas barang berupa laptop dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ada dibrangkas sudah tidak ada, lalu saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto menghubungi pihak sekuriti kantor dan meminta untuk membuka rekaman CCTV  dan setelah CCTV dibuka ternyata terdakwa terlihat dalam rekaman CCTV masuk keruangan saksi dan membuka brangkas pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 00.24 Wib mengambil laptop dan uang, dan atas peristiwa tersebut saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto ke Polsek Kradenan dan setelah itu akhirnya terdakwa dapat dilakukan pengangkapan oleh pihak kepolisian.

                 Bahwa terdakwa mengambil berupa 1 buah Laptop merk Asus tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Putri Rosita Anggraeni Binti Agus Heriyanto mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.370.000; (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya