Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Pwd HARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercatat HARTOYO agar diubah menjadi MARDI sebagaimana dalam Surat Kelahiran dan Surat Tanda Tamat Belajar;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak