INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Bth/2024/PN Pwd | Rudi Muryanto, SE | 1.PT. Bank Central Asia, Tbk 2.Buyanto, S.T |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa mengingat Perbuatan Terlawan I, II seperti yang telah terurai tersebut diatas, yang menimbulkan kerugian besar bagi Pelawan, mohon dengan hormat Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, sudilah kiranya memutuskan sebagai berikut: DALAM PRIAMIR
SUBSIDER : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |