Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Pwd Ardiansyah, S.H SARJU Alias DOYOK Bin WAGIMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-91/M.3.41/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARJU Alias DOYOK Bin WAGIMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :    
    Bahwa terdakwa Sarju Alias Doyok Bin Wagiman (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di tempat yang dapat dilihat oleh khalayak umum yaitu bertempat diwarung kopi yang beralamat di Dusun Tegalsumur RT. 005 RW. 002 Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat diwarung kopi yang dapat dilihat oleh khalayak umum yang beralamat di Dusun Tegalsumur RT. 005 RW. 002 Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang mana terdakwa memberikan kesempatan permainan judi togel jenis Hongkong / HK kepada masyarakat , dimana peran terdakwa sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong/HK tersebut dan cara terdakwa memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara awalnya terdakwa menunggu para penombok yang akan membeli dan setelah para penombok mengetahuinya kemudian para penombok membeli kupon tersebut dan memilih angka dan menulis dikupon kemudian penombok menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, selanjutnya ketika sudah tutup terdakwa mengumpulkan uang dari para penombok dan membuat rekapan nomor yang telah dibeli oleh para penombok dan sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Judi Togel Jenis Hongkong/HK kepada Saudara CEWOK (DPO) dengan alamat Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan ;
-    Bahwa tata cara permainan judi togel jenis Hongkong/HK tersebut adalah penombok minimal membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas, dalam permainan judi jenis togel nomer hongkong tersebut disediakan angka pilihan yaitu di sediakan angka pilihan dari 0001 S/d 9999 namun dalam pembeliannya tidak harus 4 angka namun juga ada pilihan 3 angka belakang serta dua angka di belakang sedangkan untuk pemberian hadiahnya adalah sebagai berikut :
a.    Untuk jenis 4 angka (Honda) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
b.    Untuk jenis pilihan 3 angka (Jingkat) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
c.    Untuk jenis 2 angka belakang (BT,JITU) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 70.000,- (Tujuh belas ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
d.    Untuk pilihan jenis 2 angka bebas / acak (MAKO) dalam pembelian Rp. 10.000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
e.    Untuk pilihan jenis 3 angka bebas / acak (TRI MAKO) dalam pembelian Rp. 10.000,- akan mendapatkan Rp. 260.000,- (Dua Ratus Enam puluh ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB ketika saksi DIDIK AGUS ARIBOWO BIN SUPARNO, saksi SUBARKAH BIN SUROTO selaku anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas yang diduga tindak pidana perjudian jenis Hongkong/HK di Dusun Tegalsumur RT.05 RW.02  Ds./Kel. Tegalsumur Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dan atas informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan dan didapati terdakwa sedang melakukan aktifitas perjudian tersebut , selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat terdakwa sedang melakukan aktifitas perjudian jenis Hongkong/HK ;
-    Bahwa dari hasil perjudian togel jenis Hongkong Terdakwa mendapatkan upah 15?ri hasil omset penjualan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
-    Bahwa Perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang ;

    Perbuatan terdakwa Sarju Alias Doyok Bin Wagiman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;     

A T A U
Kedua :
    Bahwa terdakwa Sarju Alias Doyok Bin Wagiman (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat diwarung kopi yang beralamat di Dusun Tegalsumur RT. 005 RW. 002 Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat diwarung kopi yang dapat dilihat oleh khalayak umum yang beralamat di Dusun Tegalsumur RT. 005 RW. 002 Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang mana terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi togel jenis Hongkong / HK , dimana peran terdakwa selain sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong/HK juga berperan sebagai pemasang atau penombok dari permainan judi tersebut dan terdakwa selaku penombok memilih angka dan menulis dikupon yang disediakan olehnya kemudian terdakwa selaku penombok memisahkan sejumlah uang miliknya untuk dipasangkan pada kupon judi togel jenis Hongkong tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ketika sudah tutup terdakwa mengumpulkan uang dari para penombok dan uang terdakwa sendiri selaku penombok dan membuat rekapan nomor kupon yang telah dibeli oleh para penombok termasuk pula yang telah dibeli oleh terdakwa untuk kemudian uang hasil penjualan Judi Togel Jenis Hongkong/HK tersebut Terdakwa setorkan kepada Saudara CEWOK (DPO) ;
-    Bahwa tata cara permainan judi togel jenis Hongkong/HK tersebut Penombok minimal membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas, dalam permainan judi jenis togel nomer hongkong tersebut disediakan angka pilihan yaitu di sediakan angka pilihan dari 0001 S/d 9999 namun dalam pembeliannya tidak harus 4 angka namun juga ada pilihan 3 angka belakang serta dua angka di belakang sedangkan untuk pemberian hadiahnya adalah sebagai berikut :
a.    Untuk jenis 4 angka (Honda) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
b.    Untuk jenis pilihan 3 angka (Jingkat) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
c.    Untuk jenis 2 angka belakang (BT,JITU) dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 70.000,- (Tujuh belas ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
d.    Untuk pilihan jenis 2 angka bebas / acak (MAKO) dalam pembelian Rp. 10.000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
e.    Untuk pilihan jenis 3 angka bebas / acak (TRI MAKO) dalam pembelian Rp. 10.000,- akan mendapatkan Rp. 260.000,- (Dua Ratus Enam puluh ribu rupiah) dan berlaku di kelipatannya ;
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB ketika saksi DIDIK AGUS ARIBOWO BIN SUPARNO, saksi SUBARKAH BIN SUROTO selaku anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas yang diduga tindak pidana perjudian jenis Hongkong/HK di Dusun Tegalsumur RT.05 RW.02  Ds./Kel. Tegalsumur Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dan atas informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB para saksi melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa sedang memasang rekapan nomor kupon Judi Togel jenis hongkong tersebut, lalu para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa (ALM) ketika sedang melakukan aktifitas perjudian jenis Hongkong/HK ;
-    Bahwa Perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang ;

    Perbuatan terdakwa Sarju Alias Doyok Bin Wagiman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya