Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Pwd SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan sah pembetulan nama orangtua (ayah) dalam Kartu Keluarga maka Pemohon bermaksud untuk memohon pembetulan nama orangtua (ayah) yang semula dalam Kartu Keluarga tertulis MARJUNI agar diubah menjadi SAMIYO sesuai dengan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak