INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 142/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SUGITO 2.UMI ULFAH 3.SUWADJI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 142/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.186.336,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2424, Atas Nama SUMARTO SUWADJI yang terletak di Desa Jatiharjo , Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 2980 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 237/VI/94;
5.Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 33.186.336,- (Tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 17.164.840,- (Tujuh belas juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
-Sisa Bunga Rp. 14.991.496,- (empat belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah);
-Denda Rp. 1.030.000,- (Satu juta tiga puluh ribu rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 2424, Atas Nama SUMARTO SUWADJI yang terletak di Desa Jatiharjo , Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 2980 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 237/VI/94 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
