Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Eko Febrianto, S.H., M.H.
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
PUJIYANTO BIN KADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3159/M.3.41/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Febrianto, S.H., M.H.
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIYANTO BIN KADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr.Ahmad Baidowi,S.H.,M.H DkkPUJIYANTO BIN KADI
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa PUJIYANTO Bin KADI, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor SPBU 44.592.06 yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari Terdakwa pada kurun waktu yang masuk dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 bekerja di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah sebagai Pengawas berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya Nomor: 01/KEP/PTHSBJ/II/2014 tanggal 19 Februari 2014, dan mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yaitu menerima uang setoran dari para operator setiap shift per harinya, membuat laporan setiap bulannya menggunakan komputer kantor dan mengirimkan laporan tersebut melalui e-mail ke kantor pusat PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya di Rembang yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0142-01-000073-56-0 atas nama ATNA TUKIMAN maupun ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 6011-01-033861-53-8 atas nama SUPRIYADI EKO PRAPTO;
-    Bahwa pada kurun waktu yang telah disebutkan diatas, terdakwa membuat laporan secara fiktif dengan memanipulasi data laporan yaitu mengurangi hasil drop BBM yang diterima pada waktu pembelian dengan data hasil penjualan yang diterima oleh operator, sehingga terdapat selisih antara data laporan yang dikirim oleh Terdakwa dengan data penjualan nyata disetorkan oleh masing-masing operator setiap shiftnya kepada pengawas, dan kemudian mengirimkan pelaporan fiktif yang dibuat oleh terdakwa ke e-mail kantor pusat beserta dengan uang yang dikirim melalui transfer bank maupun melalui Link Aja setiap bulannya. 
-    Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya pada tanggal 25 Agustus 2025 dari Bulan Januari 2024 hingga Bulan Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut :
BULAN (TAHUN 2024)    TOTAL PENJUALAN YANG DILAPORKAN PENGAWAS    TOTAL PENJUALAN AUDIT (DATA OPERATOR)    SETORAN DAN BIAYA OPERASIONAL    TOTAL SETORAN + BIAYA    SELISIH PENJUALAN (AUDIT) DENGAN SETORAN + BIAYA
            SETORAN BANK    SETORAN LEWAT LINK AJA (APLIKASI MY PERTAMINA)    BIAYA OPERASIONAL        
JANUARI    Rp5.474.472.650    Rp5.408.731.850    Rp5.244.250.000    Rp34.481.000    Rp64.203.245    Rp5.342.934.245    Rp65.797.605
FEBRUARI    Rp5.406.543.850    Rp5.547.426.050    Rp4.902.800.000    Rp16.274.000    Rp59.017.518    Rp4.978.091.518    Rp569.334.532
MARET    Rp4.849.971.950    Rp5.807.325.100    Rp5.669.100.000    Rp21.307.000    Rp97.346.599    Rp5.787.753.599    Rp19.571.501
APRIL    Rp6.213.263.550    Rp6.403.399.800    Rp6.246.614.000    Rp22.305.800    Rp78.646.867    Rp6.347.566.667    Rp55.833.133
MEI    Rp5.405.314.500    Rp5.949.084.050    Rp5.683.550.000    Rp22.581.000    Rp73.739.620    Rp5.779.870.620    Rp169.213.430
JUNI    Rp4.795.106.550    Rp5.523.665.000    Rp4.803.414.800    Rp17.980.000    Rp55.824.852    Rp4.877.219.652    Rp646.445.348
JULI    Rp5.271.289.050    Rp5.500.508.050    Rp5.149.400.000    Rp20.220.000    Rp70.073.273    Rp5.239.693.273    Rp260.814.777
AGUSTUS    Rp5.441.212.200    Rp5.539.107.250    Rp5.354.450.000    Rp25.892.000    Rp54.659.479    Rp5.435.001.479    Rp104.105.771
SEPTEMBER    Rp5.049.061.800    Rp5.170.216.275    Rp4.725.250.000    Rp31.283.000    Rp55.784.686    Rp4.812.317.686    Rp357.895.589
OKTOBER    Rp5.307.915.900    Rp5.419.903.375    Rp5.267.000.000    Rp56.390.300    Rp62.045.166    Rp5.385.435.466    Rp34.467.909
NOVEMBER    Rp5.040.483.350    Rp5.154.205.550    Rp5.031.150.000    Rp59.222.200    Rp57.256.748    Rp5.146.628.948    Rp7.576.602
DESEMBER    Rp4.977.931.100    Rp5.104.655.750    Rp4.764.784.800    Rp50.962.000    Rp67.893.294    Rp4.883.640.094    Rp221.015.656
TOTAL    Rp63.232.566.450    66.528.228.100    Rp62.841.763.600    Rp377.898.300    Rp796.491.347    Rp64.016.153.247    Rp2.512.074.853
1.    Pada bulan Januari 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.474.472.650 (Lima miliar empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.408.731.850 (Lima miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.278.731.000 (Lima miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp64.203.245 (Enam puluh empat juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp65.797.605 (Enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah);
2.    Pada bulan Februari 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.406.543.850 (Lima miliar empat ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.547.426.050 (Lima miliar lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.919.074.000 (Empat miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp59.017.518 (Lima puluh sembilan juta tujuh belas ribu lima ratus delapan belas rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp569.334.532 (Lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
3.    Pada bulan Maret 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.849.971.950 (Empat miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.807.325.100 (Lima miliar delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.690.407.000 (Lima miliar enam ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp97.346.599 (Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp19.571.501 (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus satu rupiah);
4.    Pada bulan April 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah hasil Rp6.213.263.550 (Enam miliar dua ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) sedangkan penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp6.403.399.800 (Enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp6.268.919.800 (Enam miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp78.646.867 (Tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp55.833.133 (Lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);
5.    Pada bulan Mei 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.405.314.500 (Lima miliar empat ratus lima juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.949.084.050 (Lima miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.706.131.000 (Lima miliar tujuh ratus enam juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp73.739.620 (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp169.213.430 (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
6.    Pada bulan Juni 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.795.106.550 (Empat miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.523.665.000 (Lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.821.394.800 (Empat miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp55.824.852 (Lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp646.445.348 (Enam ratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
7.    Pada bulan Juli 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.271.289.050 (Lima miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.500.508.050 (Lima miliar lima ratus juta lima ratus delapan ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.169.620.000 (Lima miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp70.073.273 (Tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp260.814.777 (Dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
8.    Pada bulan Agustus 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.441.212.200 (Lima miliar empat ratus empat puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.539.107.250 (Lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.380.342.000 (Lima miliar tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp54.659.479, (Lima puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp104.105.771 (Seratus empat juta seratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
9.    Pada bulan September 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah  Rp5.049.061.800 (Lima miliar empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.170.216.275 (Lima miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.756.533.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah  Rp55.784.686 (Lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp357.895.589 (Tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah);
10.    Pada bulan Oktober 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.307.915.900 (Lima miliar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.419.903.375 (Lima miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.323.390.300 (Lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp62.045.166 (Enam puluh dua juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh enam rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp34.467.909 (Tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
11.    Pada bulan November 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.040.483.350 (Lima miliar empat puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.154.205.550 (Lima miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.090.372.200 (Lima miliar sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp57.256.748, (Lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.576.602 (Tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua rupiah);
12.    Pada bulan Desember 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.977.931.100 (Empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.104.655.750 (Lima miliar seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.815.746.800 (Empat miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp67.893.294 (Enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp221.015.656 (Dua ratus dua puluh satu juta lima belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Sehingga total dari selisih laporan keuangan di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Januari 2024 hingga Desember 2024 kurang lebih sebesar Rp2.512.074.853 (Dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajiban terdakwa sebagaimana SOP dari PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya;
-    Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa yang dilakukannya secara berlanjut tersebut telah membuat PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.512.074.853 (Dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit internal nomor: 33/VIII/PTHSBJ/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Saksi SETIYORINI Binti SOEHARJO (Alm).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya